Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
605/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Mimin Nurhayati Ivonne Gondo Wardojo selaku Direksi PT Merpati Abadi Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 605/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mimin Nurhayati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adam Hasan, S.Pt.,SHMimin Nurhayati
Tergugat
NoNama
1Ivonne Gondo Wardojo selaku Direksi PT Merpati Abadi Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Adi Triharso SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perjanjian kerjasama investasi bagian unit kondotel D’Luxor Kuta Raya Nomor 072/DRKF-MAS/X/2022 antara penggugat dan tergugat dinyatakan BATAL dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang yang diberikan penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 335.160.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak