Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 294/M.1.10/9/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
ABDUL MUZAKIR als. ARAB
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
29 Tahun / 27 Mei 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Mangga Besar IV K, RT 008 RW 002, Kel. Taman Sari, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Juru Parkir
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
B. PENAHANAN : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 12 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d 10 Agustus 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024
- Oleh PU sejak tanggal 09 September 2024 s/d 28 September 2024
C. D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ABDUL MUZAKIR als. ARAB pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Mangga Besar IV E No.31A 5, RT 006 RW 007, Kel. Taman Sari, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, terdakwa ditahan dan saksi – saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB pada saat terdakwa sedang bekerja sebagai juru parkir di tempat kost di Jln. Mangga Besar IV E No.31A 5, RT 006 RW 007, Kel. Taman Sari, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat datang sdr. OLE (DPO) dan meminjam handphone saksi ACHMAD DAVID SABILA yang sedang terdakwa gunakan untuk memesan ojek online yang akan mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu kepada sdr. OLE (DPO) dengan nama penerima atas nama terdakwa dengan memberikan upah sebesar Rp 60.000,- (enam ribu rupiah) untuk membayar ongkos ojek online, lalu sekira pukul 18.00 Wib sdr. OLE (DPO) mengembalikan handphone milik saksi ACHMAD DAVID SABILA kepada terdakwa, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat terdakwa selesai bekerja langsung bertemu dengan saksi ACHMAD DAVID SABILA sambIl duduk istrahat dan ngobrol di Jln. Mangga Besar IV E No.31A 5, RT 006 RW 007, Kel. Taman Sari, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat datang Saksi JEFRI MANGIHUT SIHOMBING, Saksi MOCHAMMAD FADLY, Saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN, SH, Saksi AHMAD FAUZI dan Saksi PARLUHUTAN NABABAN, S.H. (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak warna pink dan kuning didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto ± 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram didalam sebuah bekas bungkus rokok Magnum warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab : 2823 / NNF / 2024 tanggal 26 Juni 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6476 (empat koma enam empat tujuh enam) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ABDUL MUZAKIR als. ARAB pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Mangga Besar IV E No.31A 5, RT 006 RW 007, Kel. Taman Sari, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, terdakwa ditahan dan saksi – saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB pada saat terdakwa sedang bekerja sebagai juru parkir di tempat kost di Jln. Mangga Besar IV E No.31A 5, RT 006 RW 007, Kel. Taman Sari, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat datang sdr. OLE (DPO) dan meminjam handphone saksi ACHMAD DAVID SABILA yang sedang terdakwa gunakan untuk memesan ojek online yang akan mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu kepada sdr. OLE (DPO) dengan nama penerima atas nama terdakwa dengan memberikan upah sebesar Rp 60.000, (enam ribu rupiah) untuk membayar ongkos ojek online, lalu sekira pukul 18.00 Wib sdr. OLE (DPO) mengembalikan handphone milik saksi ACHMAD DAVID SABILA kepada terdakwa, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat terdakwa selesai bekerja langsung bertemu dengan saksi ACHMAD DAVID SABILA sambIl duduk istrahat dan ngobrol di Jln. Mangga Besar IV E No.31A 5, RT 006 RW 007, Kel. Taman Sari, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat datang Saksi JEFRI MANGIHUT SIHOMBING, Saksi MOCHAMMAD FADLY, Saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN, SH, Saksi AHMAD FAUZI dan Saksi PARLUHUTAN NABABAN, S.H. (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak warna pink dan kuning didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto ± 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram didalam sebuah bekas bungkus rokok Magnum warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab : 2823 / NNF / 2024 tanggal 26 Juni 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6476 (empat koma enam empat tujuh enam) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------
Jakarta, 9 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH., MH
JAKSA MADYA
|