Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst ERWAN PUDIARTO PT. Pentrco Karya Adiprestasi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 135/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERWAN PUDIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samsirin, SHERWAN PUDIARTO
Tergugat
NoNama
1PT. Pentrco Karya Adiprestasi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja PKWT antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak putusan ini dibacakan

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT Akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebelum kontrak kerja berakhir yaitu 9 bulan upah dengan rincian sebagai berikut :
  • Upah TERGUGAT sebesar Rp. 9.500,000 X 9 bulan = Rp 85.500.000,-(Delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);

 

  • Kompensasi 1 bulan gaji/upah Rp. 9.500,000 X 1 bulan = Rp 9.500,000,-(Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);

 

  • Jumlah Total.                                                            = Rp 95.000.000.-

 

(Sembilan puluh lima juta rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1,000,000,-(satu juta rupiah) perhari jika lalai melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

 

 

ATAU

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak