Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
636/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH ALVIN MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 636/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-642/M.1.10/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIN MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-75/JKTPS/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

ALVIN MAULANA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal lahir

:

19 Tahun / 01 April 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kartini IX Dalam Rt. 005 Rw. 003 Kel. Kartini Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

 A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN:
  • Penyidik                                     : Rutan, 15 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024;
  • Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 04 Agustus 2024 s/d 12 September 2024;
  • Penuntut Umum                         : Rutan, 11 September 2024 s/d 30 September 2024.

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa ALVIN MAULANA pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kartini IX Dalam Kel. Kartini Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib saat terdakwa sedang berkumpul bersama teman-temannya di Gang Poyo, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemudian sekelompok anak muda lewat di depan gang tempat terdakwa bersama teman-temannya berkumpul, lalu tidak lama kemudian teman-teman terdakwa berjalan kaki ke arah Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa diberikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit oleh temannya dan menyusul teman-temannya ke arah Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, setelah itu terjadi tawuran di tempat tersebut dan ketika tawuran tersebut selesai terdakwa kabur ke arah Jl. Kartini IX Dalam Kel. Kartini Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemudian saksi Parmuji dan saksi Muhammad Rusli yang merupakan anggota kepolisian melihat kejadian tawuran tersebut dan melihat terdakwa sedang memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit, lalu saksi Parmuji dan saksi Muhammad Rusli melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa bersama dengan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang digenggamnya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang dibawa oleh terdakwa tersebut termasuk senjata yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau memiliki senjata tajam tersebut.

 

-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951-------

 

 

Jakarta,     September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya