Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
636/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH | ALVIN MAULANA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 636/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-642/M.1.10/Eku.2/09/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-75/JKTPS/09/2024
PERTAMA -------Bahwa terdakwa ALVIN MAULANA pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kartini IX Dalam Kel. Kartini Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951-------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |