Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
463/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH RIZKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 463/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-478/M.1.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-216/M.1.10/07/2024

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

RIZKY

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

25 tahun/01 Juli 1989.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

Alamat

:

:

Indonesia.

Jalan Tanah Rendah 5 Rt.06/RW.06 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

A  g  a  m  a

:

Islam.

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Buruh.

SD

  1. PENAHANAN

Penyidik Polri

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan KA PN (I)

Perpanjangan KA. PN (II)

Penuntut Umum

 

:

:

:

:

:

Rutan, sejak tgl 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024

Rutan, sejak tgl 07 April 2024 s/d 16 Mei 2024

Rutan, sejak tgl 17 Mei 2024 s/d 15 Juni 2024

Rutan, sejak tgl 16 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024

Rutan, sejak tgl 10 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024

III.  DAKWAAN

  KESATU    

------ Bahwa terdakwa RIZKY pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul  20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Tanah Rendah 5 Rt.06/RW.06 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul  16.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh AKBAR (DPO) yang menawari Terdakwa untuk kerja menjual narkotika jenis sabu-sabu dimana Terdakwa membeli sabu-sabu dari AKBAR (DPO) dengan harga Rp.950.000,-(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya. Selanjutnya Terdakwa menyetujuinya dan disuruh mengirimkan nomor yang bisa dihubungi serta alamat rumahnya. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor dan alamat rumahnya kepada AKBAR (DPO) dan Terdakwa disuruh stanby. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib datang ojek online yang mengirimkan paketan narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa terima dan setelah dibuka lalu Terdakwa timbang beratnya adalah 5 (lima) gram. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa cak menjadi 17 (tujuh belas) paket dengan rincian : 4 (empat) paket dengan berat brutto masing-masing  1 (satu) gram dan 1 (satu) paket yang dicak menjadi 13 (tiga belas) paket. Selanjutnya mulai tanggal 11 Maret 2024 Terdakwa berhasil menjual sebanyak 8 (delapan) paket kepada pembelinya dengan cara pembeli menelphone Terdakwa terlebih dahulu atau langsung bertemu dengan Terdakwa lalu setelah disepakati harga kemudian janjian untuk bertemu dan pembayarannya secara cash/ kontan. Selanjutnya Terdakwa berhasil menjual sabu-sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut : 3 (tiga) paket dengan berat brutto masing-masing  1 (satu) gram berhasil dijual Terdawa dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per gram sehingga total uang yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juga sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa berhasil menjual 5 (lima) paket kecil sabu-sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket sehingga total uang yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut Terdakwa setorkan kepada AKBAR (DPO) ke rekeningnya. Sedangkan sisanya 9 (sembilan) paket  dengan rincian : 1 (satu) paket dengan berat brutto  1,02 (satu koma nol dua) gram dan 8 (delapan) paket dengan berat brutto masing-masing  0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 0,15 (nol koma lima belas) gram, 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 0,16 (nol koma enam belas) gram, 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 0,16 (nol koma enam belas) gram  belum laku terjual dan menjadi barang bukti pada saat Terdakwa ditangkap Petugas dari Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  • Bahwa Terdakwa mengakui tujuan membeli sabu-sabu dari AKBAR (DPO) adalah untuk di cak dan dijual kembali dan jika laku semua maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta jutuh ratus lima puluh ribu rupiah) selain itu Terdakwa juga mendapat keuntungan lain yaitu dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis. Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menjual, menerima narkotika jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum telah menjual, membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut sehingga Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1589/NNF/2024 tertanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt.,MM dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa : 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2162 gram, diberi nomor barang bukti 0821/2024/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal methafetamine dengan berat netto seluruhnya 1,2006 gram).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa RIZKY pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Tanah Rendah 5 Rt.06/ RW.06 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika sabu-sabu di Jalan Tanah Rendah 5 Rt.06/ RW.06 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat kemudian datanglah beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat yang mencurigai gerak gerik Terdakwa kemudian setelah petugas memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa maka berhasil ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus rokok Magnum Filter yang berisi 8 (delapan) paket plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 0,15 (nol koma lima belas) gram, 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 0,16 (nol koma enam belas) gram, 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 0,16 (nol koma enam belas) gram yang disimpan Terdakwa di dalam laci lemari kayu disebelah Terdakwa duduk serta 1 (satu) unit handphone merk Readme warna biru yang disimpan Terdakwa di dalam kantong sebelah kanan celananya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Jalan Tanah Rendah 5 Rt.06/RW.06 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan berhasil disita barang bukti lainnya berupa : 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik kilp kecil dan 1 (satu) buah pipet dan barang bukti tersebut diakui Terdakwa sebagai miliknya yang disimpan untuk dijual kembali. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seijin pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga para Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1589/NNF/2024 tertanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt.,MM dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa : 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2162 gram, diberi nomor barang bukti 0821/2024/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal methafetamine dengan berat netto seluruhnya 1,2006 gram).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

                         Jakarta,    Juli 2024

                          PENUNTUT UMUM

 

 

                            WIHELMINA MANUHUTU, S.H.,MH

                            JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya