Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst RATNA OLIVIA RUMEDA, DKK PT. BANGUN INVESTA GRAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 278/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNA OLIVIA RUMEDA, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANGUN INVESTA GRAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Para Penggugat sejak bulan Juli 2018 sampai dengan sekarang adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;
  1. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Para Penggugat berupa  uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156  ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah  sesuai dengan upah masing-masing karyawan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Ratna Olivia Rumeda dengan masa kerja 11 Tahun 2 Bulan.,
  2. Uang pesangon 

 2 x 9 x Rp. 7.082.107-                                    = Rp. 127.477.926 ,-

  1. Uang penghargaan masa kerja

4 x Rp. 7.082.107,-               = Rp.   28.328.428,-

  1. Uang penggantian hak 15% (Rp. 127.477.926  + Rp.   28.328.428,-)

15 %x Rp. 155.806.354,-                     = Rp.   23.370.953,-

 

        Jumlah a + b + c     = Rp. 179.177.307,-

 

  1. Agus Setiawan dengan masa kerja 6 Tahun 3 Bulan.

 

  1. Uang pesangon 

              2 x 7 x Rp. 5.354.408-                                    = Rp. 74.961.712,-

  1. Uang penghargaan masa kerja

             3 x Rp. 5.354.408-                                           = Rp.   16.063.224,-

  1. Uang penggantian hak 15% (Rp. 74.961.712,-,-+ Rp.   16.063.224,-,-)

              15%  x Rp. 91.024.936,-                              = Rp.  13.653.740,-

  • d + e  + f     = Rp. 104.678.676,-
  1. Nina Octina dengan masa kerja 9 Tahun 9 Bulan.
  2. Uang pesangon 

             2 x 9 x Rp. 6.445.252,                                    = Rp. 116.014.536,-

  1. Uang penghargaan masa kerja

             4 x Rp.6.445.252                                                = Rp.   25.781.008,-

  1. Uang penggantian hak 15% (Rp.116.014.536,- + Rp.  25.781.008,-)

             15 %  x Rp. 141.795.544,-                              = Rp.   21.269.332,-

 

  • g+ h + i     = Rp. 163.064.876,-

 

  1. Johnny Purnomo dengan masa kerja 13 Tahun 9 Bulan.
  1. Uang pesangon 

             2 x 9 x Rp. 9.317.813-                                    = Rp. 167.720.634,-

  1. Uang penghargaan masa kerja

             5 x Rp. 9.317.813,-                                          = Rp.   46.589.065,-

  • Uang penggantian hak 15% ( Rp. 167.720.634,-+ Rp. 46.589.065,--)

             15%  x Rp. 214.309.699,-                                = Rp.   32.146.455,-

 

Jumlah j + k + l     = Rp. 246.456.154,-

 

 

  1. Khairul Fajri dengan masa kerja 3 Tahun 3 Bulan.

 

  1. Uang pesangon 

              2 x 4 x Rp. 4.510.000-                                    = Rp. 36.080.000 ,-

  • Uang penghargaan masa kerja

              2 x Rp. 4.510.000-,-                                          = Rp.   9.020.000,-

  • Uang penggantian hak 15% (Rp. 36.080.000 ,-+ Rp.   9.020.000,-)

   15 %  x Rp. 45.100.000,-                              = Rp.   6.765.000,-

 

Jumlah  m + n + o     = Rp. 51.865.000,-

 

Total uang pesangon Para Penggugat adalah sebesar  Rp. 745.242.013,-

(terbilang : tujuh ratus empat lima juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga belas rupiah).

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada masing-masing Para  Penggugat yaitu selama 18 (delapan belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Juli 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

 

  1. Ratna Olivia Rumeda dengan masa kerja 11 Tahun 2 Bulan.,
  • 18 Bulan x Rp. 7.082.107,-                                  = Rp. 127.477.926,-

 

  1. Agus Setiawan dengan masa kerja 6 Tahun 3 Bulan.
  • 18 Bulan x Rp. Rp. 5.354.408,-                                  = Rp. 96.379.344,-

 

  1. Nina Octina dengan masa kerja 9 Tahun 9 Bulan.
  • 18 Bulan x Rp. 6.445.252,-                                  = Rp. 116.014.536,-

 

  1. Johnny Purnomo dengan masa kerja 13 Tahun 9 Bulan.
  • 18 Bulan x Rp. 9.317.813-                                  = Rp. 167.720.634,-

 

  1. Khairul Fajri dengan masa kerja 3 Tahun 3 Bulan.
  • 18 Bulan x Rp. 4.510.000,-                                  = Rp. 81.180.000,-

 

Dengan jumlah upah proses Para Penggugat selama 18 (delapan belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Juli 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 adalah sebesar  Rp. 588.772.440,- (terbilang : lima delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah).

5.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

6.   Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

7.   Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak