Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
278/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst | RATNA OLIVIA RUMEDA, DKK | PT. BANGUN INVESTA GRAHA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 278/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum |
2 x 9 x Rp. 7.082.107- = Rp. 127.477.926 ,-
4 x Rp. 7.082.107,- = Rp. 28.328.428,-
15 %x Rp. 155.806.354,- = Rp. 23.370.953,-
Jumlah a + b + c = Rp. 179.177.307,-
2 x 7 x Rp. 5.354.408- = Rp. 74.961.712,-
3 x Rp. 5.354.408- = Rp. 16.063.224,-
15% x Rp. 91.024.936,- = Rp. 13.653.740,-
2 x 9 x Rp. 6.445.252, = Rp. 116.014.536,-
4 x Rp.6.445.252 = Rp. 25.781.008,-
15 % x Rp. 141.795.544,- = Rp. 21.269.332,-
2 x 9 x Rp. 9.317.813- = Rp. 167.720.634,-
5 x Rp. 9.317.813,- = Rp. 46.589.065,-
15% x Rp. 214.309.699,- = Rp. 32.146.455,-
Jumlah j + k + l = Rp. 246.456.154,-
2 x 4 x Rp. 4.510.000- = Rp. 36.080.000 ,-
2 x Rp. 4.510.000-,- = Rp. 9.020.000,-
15 % x Rp. 45.100.000,- = Rp. 6.765.000,-
Jumlah m + n + o = Rp. 51.865.000,-
Total uang pesangon Para Penggugat adalah sebesar Rp. 745.242.013,- (terbilang : tujuh ratus empat lima juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga belas rupiah).
Dengan jumlah upah proses Para Penggugat selama 18 (delapan belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Juli 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 adalah sebesar Rp. 588.772.440,- (terbilang : lima delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. 6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |