Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst AGUNG WAHONO PT. DAPUR PANGAN SEJAHTERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 163/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUNG WAHONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. DAPUR PANGAN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan demi Hukum bahwa Perbuatan Tergugat mengenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada Penggugat bertentangan dengan Hukum.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kompensasi Pengakhiran Hubungan Kerja kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang Pesangon :

           2 x 4 x Rp. 4.500.000,-                                               =          Rp  36.000.000,-

  • Uang Penggantian Hak :

           15 % x Rp. 36.000.000,-                                             =          Rp    5.400.000,-

                                               Total                                       =          Rp  41.400.000,-

 

  • Uang Penghargaan Masa Kerja :

2 x 4.500.000,-                                                            =          Rp    9.000.000,-

 

  • Sisa Cuti yang belum di ambil :

           12/25 x Rp. .4.500.000,-                                             =          Rp    2.160.000,-

  • Uang Tunjangan Hari Raya tahun 2019                                =          Rp    4.500.000,-

                                              

Total Keseluruhan                 =    Rp. 57.060.000,-

     

  Terbilang :   (Lima Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Ribu Rupiah )

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang mungkin timbul dari proses perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini atas Tuhan Yang Maha Esa berpendapat lain, maka kami yang memimpikan ditegakkannya hukum dan keadilan di Republik ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya