Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | Rachdityo Pandu, W, SH | Dr. Drs. Maryono, MM | Pencabutan Perkara Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-881/M.1.10/Ft.1/03/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Dr. Drs. MARYONO, MM selaku Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk {PT BTN (Persero) Tbk} periode Desember 2012 – Agustus 2019 berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk Nomor : 54 Tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan FATHIAH HELMI, S.H. selaku Notaris di Jakarta dan disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/55/GBI/DPIP/Rahasia Tanggal 18 Maret 2013 Perihal Keputusan Atas Pengangkatan Direktur Utama PT BTN (Persero) Tbk dan sekaligus selaku Pejabat Pemutus Kredit berdasarkan Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor 36/DIR/CMLD/2014 Perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor 18/DIR/CMO/2011 Perihal Standard Operating Prosedur Commercial Loan PT BTN (Persero) Tbk, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bertempat di PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 1, RT 02 RW 08, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan WIDI KUSUMA PURWANTO selaku pendiri dan pengelola PT ANAK USAHA SEMESTA sebagai pemilik merk Branche Bistro yang juga selaku menantu terdakwa Dr. Drs. MARYONO, MM, dengan YUNAN ANWAR selaku pemilik sekaligus Direktur PT PELANGI PUTERA MANDIRI, dengan GHOFIR EFFENDI selaku pemilik sekaligus Komisaris PT PELANGI PUTERA MANDIRI, dan dengan ICHSAN HASSAN selaku Komisaris Utama PT TITANIUM PROPERTY (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum, yaitu:
Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan :
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Dr. Drs. MARYONO, MM dan WIDI KUSUMA PURWANTO sebesar Rp4.506.000.000,- (empat milyar lima ratus enam juta rupiah), memperkaya YUNAN ANWAR dan GHOFIR EFFENDI melalui PT PELANGI PUTERA MANDIRI sebesar Rp114.900.000.000,00 (seratus empat belas miliar sembilan ratus juta rupiah), serta memperkaya ICHSAN HASSAN melalui PT TITANIUM PROPERTY sebesar Rp164.727.008.399,35 (seratus enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah koma tiga puluh lima sen), yang merugikan Keuangan Negara yaitu sebesar Rp279.627.008.399,35 (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah koma tiga puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kepada PT PELANGI PUTERA MANDIRI dan PT TITANIUM PROPERTY Nomor SR-67/D503/2021 tanggal 27 Januari 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |