Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Rachdityo Pandu, W, SH Dr. Drs. Maryono, MM Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-881/M.1.10/Ft.1/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rachdityo Pandu, W, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. Drs. Maryono, MM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Dr. Drs. MARYONO, MM selaku Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk {PT BTN (Persero) Tbk} periode Desember 2012 – Agustus 2019 berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk Nomor : 54 Tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan FATHIAH HELMI, S.H. selaku Notaris di Jakarta dan disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/55/GBI/DPIP/Rahasia Tanggal 18 Maret 2013 Perihal Keputusan Atas Pengangkatan Direktur Utama PT BTN (Persero) Tbk dan sekaligus selaku Pejabat Pemutus Kredit berdasarkan Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor 36/DIR/CMLD/2014 Perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor 18/DIR/CMO/2011 Perihal Standard Operating Prosedur Commercial Loan PT BTN (Persero) Tbk, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bertempat di PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 1, RT 02 RW 08, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan WIDI KUSUMA PURWANTO selaku pendiri dan pengelola PT ANAK USAHA SEMESTA sebagai pemilik merk Branche Bistro yang juga selaku menantu terdakwa Dr. Drs. MARYONO, MM, dengan YUNAN ANWAR selaku pemilik sekaligus Direktur PT PELANGI PUTERA MANDIRI, dengan GHOFIR EFFENDI selaku pemilik sekaligus Komisaris PT PELANGI PUTERA MANDIRI, dan dengan ICHSAN HASSAN selaku Komisaris Utama PT TITANIUM PROPERTY (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum, yaitu:

  1. Terdakwa Dr. Drs. MARYONO, MM memerintahkan Petugas PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT TITANIUM PROPERTY dan PT PELANGI PUTERA MANDIRI;
  2. Terdakwa Dr. Drs. MARYONO, MM memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT TITANIUM PROPERTY dan PT PELANGI PUTERA MANDIRI, padahal Terdakwa Dr. Drs. MARYONO, MM mengetahui bahwa PT TITANIUM PROPERTY dan PT PELANGI PUTERA MANDIRI tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan PT TITANIUM PROPERTY dan PT PELANGI PUTERA MANDIRI tidak memenuhi persyaratan;
  3. Terdakwa Dr. Drs. MARYONO, MM memerintahkan YASMIN DAMAYANTI selaku Kepala Cabang PT BTN (Persero) Tbk Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT PELANGI PUTERA MANDIRI; dan
  4. Terdakwa Dr. Drs. MARYONO, MM memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT TITANIUM PROPERTY dan PT PELANGI PUTERA MANDIRI karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, Terdakwa Dr. Drs. MARYONO, MM menerima sejumlah uang dari ICHSAN HASSAN selaku Komisaris Utama PT TITANIUM PROPERTY dan YUNAN ANWAR selaku Direktur PT PELANGI PUTERA MANDIRI serta GHOFIR EFFENDI selaku Komisaris PT PELANGI PUTERA MANDIRI yang pemberiannya dilakukan melalui WIDI KUSUMA PURWANTO;

Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan :

  1. Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
  2. Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor 18/DIR/CMO/2011 Tanggal 24 Mei 2011 Perihal Standard Operating Procedure Commercial Loan PT BTN (Persero) Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.3 Poin C 2 dan 10 Sub Poin 5.5;
  3. Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor 36/DIR/CMLD/2013  Tanggal 30 Desember 2013 Perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor 18/DIR/CMO/2011 Perihal Standard Operating Prosedur Commercial Loan PT BTN (Persero) Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.1; Angka 3.1.3 Poin C 4; Angka 3.1.10 Poin 1; dan Angka 3.1.12 Poin 1.

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Dr. Drs. MARYONO, MM dan WIDI KUSUMA PURWANTO sebesar Rp4.506.000.000,- (empat milyar lima ratus enam juta rupiah), memperkaya YUNAN ANWAR dan GHOFIR EFFENDI melalui PT PELANGI PUTERA MANDIRI sebesar Rp114.900.000.000,00 (seratus empat belas miliar sembilan ratus juta rupiah), serta memperkaya ICHSAN HASSAN melalui PT TITANIUM PROPERTY sebesar Rp164.727.008.399,35 (seratus enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah koma tiga puluh lima sen), yang merugikan Keuangan Negara yaitu sebesar Rp279.627.008.399,35 (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah koma tiga puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kepada PT PELANGI PUTERA MANDIRI dan PT TITANIUM PROPERTY Nomor SR-67/D503/2021 tanggal 27 Januari 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • PT BTN (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan.
Pihak Dipublikasikan Ya