Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
651/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst 4.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan (“DPW PPP Provinsi Sumatera Selatan”)
5.Heri Gustiawan, S.T., M.Si
6.Evi Susanty, SE
Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 651/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fendy Ariyanto, S.H., M.HDewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan (“DPW PPP Provinsi Sumatera Selatan”)
2Fendy Ariyanto, S.H., M.HHeri Gustiawan, S.T., M.Si
3Fendy Ariyanto, S.H., M.HEvi Susanty, SE
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 27/MP-DPP-PPP/2024 tanggal 23 September 2024 batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan Sah Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), Nomor 1361/SK/DPP/W/VIII/2024, tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, Dewan Pimpinan Cabang, Partai Persatuan Pembangunan Kota Prabumulih Masa Bakti 2021-2026, tanggal 21 Agustus 2024;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak