Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
751/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH HERI NOVIANTO als JON bin SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 751/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-771/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI NOVIANTO als JON bin SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                                                                                        P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-364/M.1.10/10/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

HERI NOVIANTO als JON bin SUHERMAN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 17 November 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Pedurenan No. 89 RT. 008 RW. 002, Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta, 

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa.

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

19 Agustus 2024 s/d 07 September 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

08 September 2024 s/d 17 Oktober 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

18 Oktober 2024 s/d 16 November 2024

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa HERI NOVIANTO als JON bin SUHERMAN pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Duren Villa, Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa sedang berada di Jl. Duren Villa, Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah Kota Tangerang lalu tidak lama kemudian sdri. ACI (DPO) menghubungi Terdakwa dan menawarkan narkotika jenis sabu seberat ± 7 (tujuh) gram setelah itu harga narkotika jenis sabu tersebut disepakati oleh Terdakwa dan sdri. ACI (DPO) seharga Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) per gramnya  yang akan Terdakwa bayarkan dengan sistem laku bayar setelah itu sdri ACI (DPO) mengirim narkotika jenis sabu tersebut menggunakan ojek online menuju Jl. Duren Villa, Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah Kota Tangerang
  • Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, segera Terdakwa timbang dan konsumsi sedikit untuk memastikan kualitas dari narkotika jenis sabu yang diberikan oleh sdri. ACI (DPO) kemudian Terdakwa simpan ke dalam kotak kardus warna coklat lalu dimasukan ke dalam tas selempang Terdakwa
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB saat Terdakwa berada di kolam ikan Jl. Duren Villa, Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah Kota Tangerang, Terdakwa mengecak 1 (satu) paket menjadi 3 (tiga) paket kecil dengan rincian 1 (satu) paketan menjadi ¼ (seperempat) gram untuk Terdakwa konsumsi pribadi, 1 (satu) paketan berisi 5 (lima) gram dan 1 (satu) paketan lainnya berisi 2 (dua) gram yang rencananya akan dijual ke pembeli kemudian terhadap paket yang berisi 5 (lima) gram dan paket yang berisi 2 (gram) Terdakwa masukan ke dalam kotak kardus warna coklat yang Terdakwa sembunyikan disamping rangka kayu dekat kolam ikan sedangkan terhadap paketan ¼ (seperempat) gram Terdakwa masukan ke dalam bungkus rokok Neslite dan diletakan diatas meja yang akan Terdakwa konsumsi pribadi
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 berawal dari informasi Masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya jika ada residivis narkotika yang masih melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi tersebut saksi DONI RANO, saksi PATRIS ARITONANG, SH, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS menuju ke lokasi tersebut namun setelah sampai disana Terdakwa diketahui sudah berpindah lokasi ke Kota Tangerang tepatnya Jl. Duren Villa, Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah Kota Tangerang lalu saksi DONI RANO, saksi PATRIS ARITONANG, SH, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS kembali mengejar Terdakwa ke lokasi yang dimaksud.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 saa saksi DONI RANO, saksi PATRIS ARITONANG, SH, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS menuju ke Jl. Duren Villa, Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah Kota Tangerang dan berhasil menangkap Terdakwa HERI NOVIANTO als JON bin SUHERMAN yang pada saat penangkapan sedang berada di dekat kolam ikan lalu dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok Neslite di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±0,27 (koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah alat hisap sabu serta 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi yang terletak diatas meja, dan sebuah kotak warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto ±5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto ±2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram dibalut kertas tisu, 1 (satu) unit timbangan disital warna silver; 1 (satu) bundel plstik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) yang disita oleh saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yang sebelumnya disembunyikan oleh Terdakwa samping rangka kayu dekat kolam ikan serta 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru nomor kartu sim 0857 7556 1984 yang disita dari Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4351 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 oleh YUSWARDIS.Si, Apt M.M dan TRI WULANDARI. S.H terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok “Neslite” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1384 (nol koma satu tiga delapan empat) gram diberi nomor barang bukti 5220/NNF/2024, 1 (satu) buah kotak warna coklat berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,2924 (lima koma dua sembilan dua empat) gram diberi nomor barang bukti 5221/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,6291 (dua koma enam dua sembilan satu) gram diberi nomor barang bukti 5222/2024/NNF Terdakwa HERI NOVIANTO als JON bin SUHERMAN tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa ia Terdakwa HERI NOVIANTO als JON bin SUHERMAN hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Duren Villa, Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 berawal dari informasi Masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya jika ada residivis narkotika yang masih melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi tersebut saksi DONI RANO, saksi PATRIS ARITONANG, SH, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS menuju ke lokasi tersebut namun setelah sampai disana Terdakwa diketahui sudah berpindah lokasi ke Kota Tangerang tepatnya Jl. Duren Villa, Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah Kota Tangerang lalu saksi DONI RANO, saksi PATRIS ARITONANG, SH, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS kembali mengejar Terdakwa ke lokasi yang dimaksud.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 saa saksi DONI RANO, saksi PATRIS ARITONANG, SH, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS menuju ke Jl. Duren Villa, Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah Kota Tangerang dan berhasil menangkap Terdakwa HERI NOVIANTO als JON bin SUHERMAN yang pada saat penangkapan sedang berada di dekat kolam ikan lalu dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok Neslite di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±0,27 (koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah alat hisap sabu serta 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi yang terletak diatas meja, dan sebuah kotak warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto ±5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto ±2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram dibalut kertas tisu, 1 (satu) unit timbangan disital warna silver; 1 (satu) bundel plstik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) yang disita oleh saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yang sebelumnya disembunyikan oleh Terdakwa samping rangka kayu dekat kolam ikan serta 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru nomor kartu sim 0857 7556 1984 yang disita dari Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4351 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 oleh YUSWARDIS.Si, Apt M.M dan TRI WULANDARI. S.H terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok “Neslite” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1384 (nol koma satu tiga delapan empat) gram diberi nomor barang bukti 5220/NNF/2024, 1 (satu) buah kotak warna coklat berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,2924 (lima koma dua sembilan dua empat) gram diberi nomor barang bukti 5221/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,6291 (dua koma enam dua sembilan satu) gram diberi nomor barang bukti 5222/2024/NNF Terdakwa HERI NOVIANTO als JON bin SUHERMAN tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA,  1 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

SUDARNO, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya