Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
197/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT SMART TREASURE PT INDO HUSADA UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 197/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT SMART TREASURE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DINA NOVITA, S.H.PT SMART TREASURE
Termohon
NoNama
1PT INDO HUSADA UTAMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    Saudara Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit, S.H., M.H., berkantor di Pakuwon Tower 10th Floor, Unit H, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan 12870, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-279 AH.04.03-2021 tertanggal 14 April 2021;
    Saudara Sahat Tua Situngkir, S.H., berkantor Jalan Martapura No.3, Jakarta Pusat 10230, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-47 AH.04.06-2022  tertanggal 27 Juni 2022;
    Saudari Asvini Puspa, S.H, berkantor di Pakuwon Tower 10th Floor, Unit H, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan 12870, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-144.AH.04.05-2023 tertanggal 22 November 2023.
    Sebagai Tim Pengurus.
  5. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak