Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (Michael Timothy Hardjadinata) dan menyatakan Termohon PKPU (Michael Timothy Hardjadinata) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU (Michael Timothy Hardjadinata) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakannya putusan ini;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU (Michael Timothy Hardjadinata);
- Menunjuk dan mengangkat:
M.P. Chandra Hutabarat, S.H. dari ADAMS & CO COUNSELLORS AT LAW, yang beralamat di Wisma Bumiputera, Lantai 15, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 75, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-138.AH.04.06-2024 tertanggal 22 Agustus 2024; dan
Selvie Oktavia, S.H. dari SUHENDRA & PARTNERS LAW FIRM, yang beralamat di Jalan Pintu Air V, No. 53 G, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat 10710, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-51.AH.04.05-2024 tertanggal 13 Mei 2024.
sebagai Tim Pengurus dalam hal Termohon PKPU (Michael Timothy Hardjadinata) berada dalam status PKPU dan/atau sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU(Michael Timothy Hardjadinata) berada dalam status Pailit.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU (Michael Timothy Hardjadinata).
|