Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst JUSMAN ROMPAS PT. KOPERASI PEGAWAI MARATIM MANDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 155/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 16 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUSMAN ROMPAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KOPERASI PEGAWAI MARATIM MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) anatara Penggugat dan Tergugat Batal Demi Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untutk mempkerjakan Kembali Penggugat pada Posisi dan Jabatan semula;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses Rp. 36.905.000,- ( tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat atas upah kerja lembur yang tidak pernah dibayarkan oleh Tergugat yang dihitung sejak Oktober 2013 hingga 21 Maret 2017 selama hari kerja sebesar Rp. 110.232.738,- ( seratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah )
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1000.000.,- (satu juta rupiah) Kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan Putusan dalam perkara ini nantinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari dalam perkara ini diucapkan;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya