Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA :PDM –387/M.1.10/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
Wahyu Murdilianto
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
45 tahun / 25 Pebruari 1979
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Wijaya Kusuma II No.2 Rt.005/015 Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan Banten
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
|
|
|
- PENAHANAN
- Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 06 Agustus 2024 ;
- Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d tanggal 15 September 2024 ;
|
- Diperpanjang penahannnya di Rutan, sejak tanggal 16 September 2024 s/d tanggal 15 Oktober 2024 (PN I) ;
|
- Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d tanggal 14 Nopember 2024 (PN II) ;
|
- Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, sejak tanggal 13 Nopember 2024 s/d tanggal 02 Desember 2024.
|
- DAKWAAN
Primair
----------Bahwa terdakwa Wahyu Murdilianto pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Kp Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sdr.Mul (DPO) memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu sekira jam 20.00 wib, terdakwa pergi ke Kp Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara untuk bertemu dengan sdr.Santo (DPO) dan setelah mengobrol lalu sdr.Santo memberikan 2 (dua) paket plastic klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi untuk bertemu dengan sdr.Alex (DPO) dan sdr.Alex memberikan 2 (dua) paket plastic klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan saat terdakwa hendak pulang kerumah, terdakwa bertemu dengan sdr.Marko (DPO) yang memberikan 1 (satu) linting daun kering narkotika jenis ganja selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya yang terletak di Jalan Kebon Melati Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, namun pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 01.15 wib saat terdakwa hendak memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada pemesan yaitu sdr.Mul (DPO), tiba-tiba beberapa anggota Satresnarkoba Polsek Metro Gambir menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket plastic klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 (satu koma enam dua) gram, 1 (satu) linting daun kering narkotika jenis ganja, beberapa plastic klip kosong, 1 (satu) alat hisab sabu jenis cangklong yang disimpan terdakwa didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) unit HP redmi note 8 warna biru gelap berikut simcard 081286292966, 1 (satu) unit HP Vivo Y12 warna biru berikut simcard 08775858688 ditemukan didalam kantong celana yang dikenakan terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Metro Gambir ;
- Bahwa keuntungan terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu yaitu dapat mengkonsumsi secara gratis dan keuntungan berupa uang ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3902/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0829 (satu koma nol delapan dua sembilan) gram diberi nomor barang bukti 2869/2024/OF, dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6506 (nol koma enam lima nol enam) gram diberi nomor barang bukti 2870/2024/OF dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2869/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 2870/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
Subsidair
Kesatu
----------- Bahwa terdakwa Wahyu Murdilianto pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di dalam gang Jalan Kebon Melati Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket plastic klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dari sdr.Santo (DPO), 2 (dua) paket plastic klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dari sdr.Alex (DPO) namun pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 01.15 wib saat terdakwa hendak memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada pemesan yaitu sdr.Mul (DPO) didalam gang Jalan Kebon Melati Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, tiba-tiba beberapa anggota Satresnarkoba Polsek Metro Gambir menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket plastic klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 (satu koma enam dua) gram, 1 (satu) linting daun kering narkotika jenis ganja, beberapa plastic klip kosong, 1 (satu) alat hisab sabu jenis cangklong yang disimpan terdakwa didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) unit HP redmi note 8 warna biru gelap berikut simcard 081286292966, 1 (satu) unit HP Vivo Y12 warna biru berikut simcard 08775858688 ditemukan didalam kantong celana yang dikenakan terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Metro Gambir ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3902/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0829 (satu koma nol delapan dua Sembilan) gram diberi nomor barang bukti 2869/2024/OF, dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6506 (nol koma enam lima nol enam) gram diberi nomor barang bukti 2870/2024/OF dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2869/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 2870/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
Dan
Kedua
----------- Bahwa terdakwa Wahyu Murdilianto pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di dalam gang Jalan Kebon Melati Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) linting daun kering narkotika jenis ganja dari sdr.Marko (DPO) namun pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 01.15 wib saat terdakwa hendak memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr.Mul (DPO) didalam gang Jalan Kebon Melati Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, tiba-tiba beberapa anggota Satresnarkoba Polsek Metro Gambir menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket plastic klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 (satu koma enam dua) gram, 1 (satu) linting daun kering narkotika jenis ganja, beberapa plastic klip kosong, 1 (satu) alat hisab sabu jenis cangklong yang disimpan terdakwa didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) unit HP redmi note 8 warna biru gelap berikut simcard 081286292966, 1 (satu) unit HP Vivo Y12 warna biru berikut simcard 08775858688 ditemukan didalam kantong celana yang dikenakan terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Metro Gambir ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3902/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0829 (satu koma nol delapan dua Sembilan) gram diberi nomor barang bukti 2869/2024/OF, dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6506 (nol koma enam lima nol enam) gram diberi nomor barang bukti 2870/2024/OF dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2869/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 2870/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
Jakarta, 13 Nopember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANNEKE SETIYAWATI, SH.
JAKSA MADYA
|