Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
260/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst CV. SUMBER RIZKI 1.Risdo Dame Parulian Mangapul
2.Carolina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 260/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV. SUMBER RIZKI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Solihin Abu Bakar, S.H., M.H.CV. SUMBER RIZKI
Termohon
NoNama
1Risdo Dame Parulian Mangapul
2Carolina
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU/RISDO DAME PARULIAN MANGAPUL dan CAROLINA dan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Para Termohon PKPU/RISDO DAME PARULIAN MANGAPUL dan CAROLINA untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;
  2. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU/RISDO DAME PARULIAN MANGAPUL dan CAROLINA;
  3. Menunjuk dan mengangkat BUDI PURNOMO, S.H., M.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-502.AH.04.05-2022, tanggal 29 Desember 2022 dengan alamat di Kantor PRIMA HARAPAN BLOK A2 No. 20, RT 001 RW 002, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan ZAID SIBGHATALLAH, S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-477.AH.04.05-2022 tertanggal 17 Nopember 2022 dengan alamat di Kantor Pengacara Zaid Sibghatalah, S.H. and Partners dengan alamat di Ruko Metland Tambun, Jalan Sultan Hasanuddin Blok A3 No. 24, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, selaku Para Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU/RISDO DAME PARULIAN MANGAPUL dan CAROLINA atau selaku Para Kurator dalam hal Para Termohon PKPU/RISDO DAME PARULIAN MANGAPUL dan CAROLINA jika dinyatakan pailit;
  4. Memerintahkan Para Pengurus dari Para Termohon PKPU/RISDO DAME PARULIAN MANGAPUL dan CAROLINA untuk memanggil Para Termohon PKPU/RISDO DAME PARULIAN MANGAPUL dan CAROLINA dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Para Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak