Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst SUHARTO PT. GAMMA INVESTA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SEPRIYANTO. SHSUHARTO
Tergugat
NoNama
1PT. GAMMA INVESTA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluhnya.
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat dari PKWT Menjadi PKWTT.
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antar Penggugat dan Tergugat sejak di Bacakanya Putusan ini.
  4. Memerintahkan kepada tergugat Untuk membayar uang pesangon sebesar 1 kali Ketentuan Pasal 40 ayat  ( 2 ), Pasal 40 ayat ( 3 ) Pasal 40 ayat ( 4 ) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan rincian sebagai berikut:
  5.  

1,75 x 9 Bulan Upah x Rp 4,901,798,- = Rp. 77,203,318,-

  1.  

1,75 x 6 Bulan uaph x 4,901,798,- = Rp. 51,468,879,-

  1.  

42 Hari x 196,071,-= Rp. 8,235,020,-

                                              Total Jumlah = Rp. 136,907,217,-

  1. Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar Upah proses dengan rincian sebagai berikut;
  2.  

6 Bulan x Rp.4,901,798,- = Rp.29,410,788,-

  1. Membebankan biaya  yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak