Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
859/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst PRIYO WICAKSONO, SH MANGKUWAN als MANGKU bin HERMAN PAKSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 859/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 891/M.1.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYO WICAKSONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANGKUWAN als MANGKU bin HERMAN PAKSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-296/M.1.10/12/2024

 

a. T E R D A K W A :

Nama lengkap : MANGKU WAN Bin Alm. HERMAN PAKSI

    Tempat lahir : Negara Batin  

Umur/ Tgl. Lahir :   46 tahun / 14 April 1978

    Jenis kelamin : Laki - laki

    Kebangsaan / : Indonesia

Kewarganegaraan

     Tempat tinggal           : Dusun VI RT. 001 RW. 006 Kel. Negara Batin Kec. Jabung Kab. Lampung Timur Provinsi Lampung

    A g a m a : I s l a m

    Pekerjaan : Petani / Pekebun

    Pendidikan : SD

 

b. P E N A H A N A N :

PENYIDIKAN 

- Terdakwa ditahan di RUTAN Polres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari sejak tanggal 11 Oktober 2024 s/d tanggal 30 Oktober 2024

- Perpanjangan penahanan terdakwa selama 30 hari oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d tanggal 9 Desember 2024

PENUNTUTAN :

- Terdakwa ditahan di RUTAN sejak tanggal 09 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024

 

c. D  A K W A A N :

KESATU

Bahwa ia Terdakwa MANGKU WAN Bin Alm. HERMAN PAKSI bersama – sama dengan Sdr. MAR CURUNG (DPO), Sdr. SERATUAN (DPO) dan Sdr. MUKORADEN (DPO), pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 jam 16.20 WIB wib  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di parkiran pinggir jalan Jl. Pintu Air  Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama - sama, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika maksud si pelaku telah dinyatakan oleh suatu permulaanpelaksanaan, dan pelaksanaan mana tidak selesai, disebabkan oleh masalah – masalah yang tidak tergantung pada kemauannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

- Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. MAR CURUNG (DPO) Sdr. SERATUAN (DPO), dan Sdr. MUKORADEN (DPO)  janjian bertemu di daerah Ancol, yang mana kemudian Sdr. SERATUAN (DPO), dan Sdr. MUKORADEN (DPO)  datang dengan mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa dan Sdr. MAR CURUNG (DPO) naik taksi.

- Bahwa setelah berkumpul di Ancol, kemudian Sdr. SERATUAN (DPO) menyuruh terdakwa mengambil senjata api dan kunci leter T dari dalam tas miliknya, kemudian terdakwa mengambil senjata api dan kunci leter T tersebut dan memasukkan kunci leter T kedalam saku jaket terdakwa, sedangkan senjata apinya terdakwa selipkan di bagian bawah perut, dan Sdr. SERATUAN (DPO)  juga membawa senjata api diselipkan di pinggang, sedangkan kunci leter T di masukkan kedalam saku bajunya. 

- Bahwa selanjutnya terdakwa membonceng Sdr. MAR CURUNG (DPO), sedangkan Sdr. MUKORADEN (DPO)  membonceng Sdr. SERATUAN, dan saat itu Sdr. MAR CURUNG (DPO)  mengarahkan untuk mencari target sepeda motor mulai dari sekitar Mangga Dua dan Grogol, dan dilokasi tersebut terdakwa bersama dengan Sdr. MAR CURUNG (DPO) Sdr. SERATUAN (DPO), dan Sdr. MUKORADEN (DPO) dapat mengambil 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario, selanjutnya kedua sepeda motor tersebut langsung dijual  ke penadah di daerah Priok Jakarta Utara dan laku terjual dengan harga masing - masing Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tetapi tadi belum  dibayar, dan biasanya pembayarannya di transfer ke rekening Sdr. MAR CURUNG (DPO). 

- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. MAR CURUNG (DPO) Sdr. SERATUAN (DPO), dan Sdr. MUKORADEN (DPO) melakukan aksi lagi mencari sasaran sepeda motor untuk diambil ke daerah Gambir Jakarta Pusat, pada saat melintas di Jl. Pintu Air, terdakwa bersama dengan Sdr. MAR CURUNG (DPO) Sdr. SERATUAN (DPO), dan Sdr. MUKORADEN (DPO), melihat ada parkiran motor liar di pinggir jalan yang tidak ada penjaganya, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Sdr. MAR CURUNG (DPO) Sdr. SERATUAN (DPO) dan Sdr. MUKORADEN (DPO)  menunggu diatas motor dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, selanjutnya terdakwa  mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Nopol. B-5686-BLZ warna hitam milik MEYZRA ILHAM DAMANIK yang dalam posisi diparkir, kemudian  terdakwa menaiki jok sepeda motor sambil memasukkan kunci leter T ke dalam lubang kontak yang dalam kondisi terbuka, kemudian terdakwa putar, kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor hingga mesin menyala, pada saat terdakwa hendak tancap gas, tiba-tiba Sdr. MAR CURUNG (DPO) berkata kepada terdakwa “ awas ada orang..!!” kemudian terdakwa langsung menoleh kebelakang dan saat itu ada dua orang berpakaian preman datang dengan mengendarai sepeda motor hendak menangkap terdakwa dan Sdr MAR CURUNG (DPO), sehingga secara reflek terdakwa langsung melepaskan sepeda motor tersebut dalam kondisi menyala dan terdakwa berlari kearah Sdr. MAR CURUNG (DPO), kemudian kabur ke arah Senen dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan, tetapi kedua orang tersebut mengejar terdakwa dan Sdr. MAR CURUNG (DPO), dan pada saat di kejar, terdakwa sempat mengacung senjata api ke arah kedua orang yang mengejar terdakwa tersebut supaya berhenti mengejar, namun kedua orang tersebut tidak berhenti dan masih mengejar hingga di fly over Senen sambil seperti hendak mengambil senjata api dari pinggangnya, sehingga terdakwa berpikir jika yang mengejar tersebut adalah Polisi. 

- Bahwa pada saat melintas di atas Flay Over Senen tersebut sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan Sdr. MAR CURUNG (DPO) menabrak pengenda motor yang ada di depannya hingga terdakwa dan Sdr. MAR CURUNG (DPO)  terjatuh, kemudian Sdr. MAR CURUNG (DPO) langsung mendirikan motornya kembali dan langsung kabur, sedangkan terdakwa tertinggal di lokasi, selanjutnya terdakwa langsung berlari dan loncat ke bawah dan mendarat diatas atap busway yang sedang berhenti, kemudian terdakwa terjatuh lagi ke jalan/aspal dan kemudian terdakwa bangun kemudian masuk kedalam busway, tetapi busway tersebut tidak mau jalan dan penumpang yang ada di dalam lari berhamburan keluar dari busway, kemudian terdakwa duduk di bangku karena sudah tidak kuat berlari, dan selanjutnya datang dua orang yang sebelumnya mengejar terdakwa menangkap terdakwa, sedangkan Sdr. SERATUAN (DPO) dan Sdr. MUKORADEN juga melarikan diri. 

- Bahwa pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :

- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna silver 

- seperangkat kunci leter T dan magnet nya 

- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver berikut 2 (dua) butir peluru.

- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5  jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

DAN

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa MANGKU WAN Bin Alm. HERMAN PAKSI, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 jam 16.20 WIB wib  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Jl. Simpang Lima Senen Kec. Senen Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

- Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. MAR CURUNG (DPO) Sdr. SERATUAN (DPO), dan Sdr. MUKORADEN (DPO)  janjian bertemu di daerah Ancol,  setelah berkumpul di Ancol, kemudian Sdr. SERATUAN (DPO) menyuruh terdakwa mengambil 1 (satu) pucuk senjata api pistol jenis Revolver berisi 2 (dua) butir peluru dan kunci leter T dari dalam tas miliknya, kemudian terdakwa mengambil senjata api dan kunci leter T tersebut dan memasukkan kunci leter T kedalam saku jaket terdakwa, sedangkan senjata api pistol jenis Revolver berisi 2 (dua) butir peluru terdakwa selipkan di bagian bawah perut, dan Sdr. SERATUAN (DPO)  juga membawa senjata api diselipkan di pinggang, sedangkan kunci leter T di masukkan kedalam saku bajunya. 

- Bahwa selanjutnya terdakwa membonceng Sdr. MAR CURUNG (DPO), sedangkan Sdr. MUKORADEN (DPO)  membonceng Sdr. SERATUAN, dan saat itu Sdr. MAR CURUNG (DPO)  mengarahkan untuk mencari target sepeda motor mulai dari sekitar Mangga Dua dan Grogol, dan dilokasi tersebut terdakwa bersama dengan Sdr. MAR CURUNG (DPO) Sdr. SERATUAN (DPO), dan Sdr. MUKORADEN (DPO) dapat mengambil 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario, selanjutnya kedua sepeda motor tersebut langsung dijual  ke penadah di daerah Priok Jakarta Utara 

- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. MAR CURUNG (DPO) Sdr. SERATUAN (DPO), dan Sdr. MUKORADEN (DPO) melakukan aksi lagi mencari sasaran sepeda motor untuk diambil ke daerah Gambir Jakarta Pusat, pada saat melintas di Jl. Pintu Air, terdakwa bersama dengan Sdr. MAR CURUNG (DPO) Sdr. SERATUAN (DPO), dan Sdr. MUKORADEN (DPO), melihat ada parkiran motor liar di pinggir jalan yang tidak ada penjaganya, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan Sdr. MAR CURUNG (DPO) Sdr. SERATUAN (DPO) dan Sdr. MUKORADEN (DPO)  menunggu diatas motor dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, selanjutnya terdakwa  mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Nopol. B-5686-BLZ warna hitam milik MEYZRA ILHAM DAMANIK yang dalam posisi diparkir, kemudian  terdakwa menaiki jok sepeda motor sambil memasukkan kunci leter T ke dalam lubang kontak yang dalam kondisi terbuka, kemudian terdakwa putar, kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor hingga mesin menyala, pada saat terdakwa hendak tancap gas, tiba-tiba Sdr. MAR CURUNG (DPO) berkata kepada terdakwa “ awas ada orang..!!” kemudian terdakwa langsung menoleh kebelakang dan saat itu ada dua orang berpakaian preman datang dengan mengendarai sepeda motor hendak menangkap terdakwa dan Sdr MAR CURUNG (DPO), sehingga secara reflek terdakwa langsung melepaskan sepeda motor tersebut dalam kondisi menyala dan terdakwa berlari kearah Sdr. MAR CURUNG (DPO), kemudian kabur ke arah Senen dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan, tetapi kedua orang tersebut mengejar terdakwa dan Sdr. MAR CURUNG (DPO), dan pada saat di kejar, terdakwa sempat mengacung senjata api pistol jenis Revolver berisi 2 (dua) butir peluru ke arah kedua orang yang mengejar terdakwa tersebut supaya berhenti mengejar, namun kedua orang tersebut tidak berhenti dan masih mengejar hingga di fly over Senen sambil seperti hendak mengambil senjata api dari pinggangnya, sehingga terdakwa berpikir jika yang mengejar tersebut adalah Polisi. 

- Bahwa pada saat melintas di atas Flay Over Senen tersebut sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan Sdr. MAR CURUNG (DPO) menabrak pengenda motor yang ada di depannya hingga terdakwa dan Sdr. MAR CURUNG (DPO)  terjatuh, kemudian Sdr. MAR CURUNG (DPO) langsung mendirikan motornya kembali dan langsung kabur, sedangkan terdakwa tertinggal di lokasi, selanjutnya terdakwa langsung berlari dan loncat ke bawah dan mendarat diatas atap busway yang sedang berhenti, kemudian terdakwa terjatuh lagi ke jalan/aspal dan kemudian terdakwa bangun kemudian masuk kedalam busway, tetapi busway tersebut tidak mau jalan dan penumpang yang ada di dalam lari berhamburan keluar dari busway, kemudian terdakwa duduk di bangku karena sudah tidak kuat berlari, dan selanjutnya datang dua orang yang sebelumnya mengejar terdakwa menangkap terdakwa, sedangkan Sdr. SERATUAN (DPO) dan Sdr. MUKORADEN juga melarikan diri. 

- Bahwa pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :

- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna silver 

- seperangkat kunci leter T dan magnet nya 

- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver berisi2 (dua) butir peluru.

- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. 5525/BSF/2024 tanggal 28 Oktober 2024 terhadap barang bukti berupa :

1. 1 (satu) pucuk senjata api bukti yang selanjutnya disebut Q1

2. 2 (dua) butir peluru bukti yang selanjutnya disebut Q2.1 dan Q2.2

Yang disita dari terdakwa MANGKU WAN Bin Alm. HERMAN PAKSI, atas permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil :

1. 1 (satu) pucuk Senjata Api bukti Q1 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api rakitan model revolver, berdiameter lubang laras Ø = 10,90 mm, komponen lengkap, dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

2. 1 (satu) butir peluru bukti Q2.1 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 38 special, full metal jacket, flat nose, dan belum pernah ditembakkan (masih aktif)

3. 1 (satu) butir peluru bukti Q2.2 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 38 special, full metal jacket, flat nose, dan sudah pernah ditembakkan (kets)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Jakarta,  09 Desember 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

PRIYO WICAKSONO, SH

JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya