Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
773/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Deo Agung Pratama, S.H.,M.H., CLI | Clide Laksamana |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Bahwa Penggugat adalah sebagai salah satu nasabah, dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk , Cabang Kebayoran Baru - Jakarta Selatan, dan sebagai golongan nasabah Prioritas sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan sekarang dengan nomor rekening : 019301001111564 yang tercatat atas nama Penggugat ;
- Penggugat sebagai nasabah prioritas dari BRI Cabang Kebayoran Baru - Jakarta Selatan sudah tentu dalam melakukan proses transaksi, Penggugat selalu dilayani dengan sekala prioritas oleh Tergugat II dan selalu dilayani dengan baik oleh Tergugat III (Nopi Sulastri yang merupakan karyawan PT. BRI);
- Bahwa Penggugat sebagai nasabah prioritas dari Bank BRI Cabang Kebayoran Baru Jakarta - Selatan pada tanggal 1 April 2021, Penggugat pernah ditawari oleh Tergugat III sebuah program/produk dari Bank BRI kepada Penggugat yang dilakukan dengan mengirimkan flyer BRITAMA FESTIVAL dari BANK BRI kepada Penggugat melalui chat WhatsApp dan Penggugat selanjutnya menerima/mengikuti program/produk dari Bank BRI tersebut karena sangat menguntungkan bagi Penggugat serta dapat menunjang kegiatan bisnis/usaha Penggugat;
... dst. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |