Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II, melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtsmatige daad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) dengan rincian kerugian:
- Materiil sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);
- Immaterial sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Dibayar secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|