Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
772/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | PRIYO WICAKSONO, SH | VIKRY MAGSELMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||
Nomor Perkara | 772/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-793/M.1.10/Enz.1/11/2024 | |||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-371/M.1.10/11/2024
A. T E R D A K W A : Nama lengkap : VIKRY MAGSELMA Tempat lahir : Jakarta Umur/ Tgl. Lahir : 37 tahun / 15 September 1987 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan / : Indonesia Kewarganegaraan Tempat tinggal : Jl. Kp Rawa Sawah II RT. 011 RW. 01 No. 31 Kel. Kp Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP B. P E N A H A N A N : PENYIDIKAN : - Ditahan oleh Penyidik di RUTAN Polsek Kemayoran selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 s/d tanggal 29 Juli 2024 - Perpanjangan oleh Penuntut Umum selama 40 hari terhitung sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d tanggal 7 September 2024 - Perpanjangan I Ketua PN Jakarta Pusat selama 30 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2024 s/d 7 Oktober 2024 - Perpanjangan II Ketua PN Jakarta Pusat selama 30 hari terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2024 s/d tanggal 6 Nopember 2024 PENUNTUTAN : - Ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal sejak tanggal 06 Nopember 2024 s/d 25 Nopember 2024
C. D A K W A A N : KESATU : Bahwa ia terdakwa VIKRY MAGSELMA pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 14.15 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mardani Raya Cempaka Putih Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri jakarta Pusat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa dihubungi orang yang biasa dipanggil OM BABA (DPO) melalui telephone di nomor SIM Card 08568842826 yang menanyakan “BARANG MASIH ADA?” dan terdakwa jawab “HABIS”, kemudian OM BABA (DPO) menanyakan kembali “MAU AMBIL LAGI GA?” dan terdakwa jawab “BOLEH”, selanjutnya terdakwa dan OM BABA (DPO) janjian untuk betemu di pinggir jalan depan Pasar Impres Gembrong Baru yang beralamatkan di Jl. Mardani Raya Cempaka Putih Jakarta Pusat. - Bahwa kemudian sekira jam 14.00 Wib terdakwa tiba terlebih dahulu di tempat tersebut dan sekira 15 menit kemudian OM BABA (DPO) datang menghampiri terdakwa dengan menggunakan Sepeda motor HONDA BEAT warna hitam dan langsung menyerahkan paket yang terbungkus dengan tisu dan dilakban putih berisi narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya OM BABA (DPO) pergi ke arah Jl. Letjen Soeprapto Jakarta Pusat, sedangkan terdakwa membawa Narkoika jenis sabu kembali ke rumah terdakwa dengan menggunakan Ojek Online (GRAB). - Bahwa harga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibeli terdakwa kepada Sdr. OM BABA (DPO) adalah sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu) rupiah / gram nya - Bahwa setelah terdakwa tiba dirumah, kemudian paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa buka dan berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan keesokan harinya Rabu tanggal 3 Juli 2024 terdakwa membagi – bagi menjadi paketan – paketan dan kemudian terdakwa menjualnya kepada beberapa orang antara lain :
- Bahwa kemudian sabu sebanyak 3 (tiga) gram terdakwa pecah menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket dan ada yang sudah laku terjual sehingga terkumpul uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta) rupiah namun ada sebagian yang belum membayar. Saat ini uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari – hari terdakwa. - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2014, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah kontrakan yang disewa Sdr. RULLY FACHRULIAN di Jl. Pam Jaya Kel Jatinegara kaum Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur dengan menggunakan sepda motor, setelah tiba di rumah kontrakan tersebut selanjutnya terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat + 1 (satu) gram) kepada Sdr. RULLY FACHRULIAN untuk digunakan/konsumsi, selanjutnya terdakwa tidur di ruang tamu rumah kontrakan tersebut. - Bahwa sekira jam 14.00 Wib saat terdakwa sedang tidur di rumah kontrakan yang disewa oleh Sdr RULLY FACHRULIAN, terdakwa ditangkap oleh anggota polisi yang berpakaian preman dari Unit Resnarkoba, Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastic warna putih yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip bening yang masing – masing berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan) gram dengan rincian : a. 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 (satu koma satu empat) gram b 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 (satu koma satu dua) gram b. 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 (satu koma satu tiga) gram” selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit timbangan elektrik didalam tas warna hitam, - 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22 warna biru diruang tamu - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.LAB: 4054/NNF/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik warna putihberisi 3 (tiga) bungkus plastic klipdiberi kode 1 s/d 3 masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warn putih dengan berat netto seluruhnya 2,6215gram, diberi nomor barang bukti 1882/2024/PF Yang disita saat dari terdakwa VIKRY MAGSELMA, atas permintaan Penyiidik dari Polsek Kemayoran, diperoleh hasil: - Barang bukti dengan 1882/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa VIKRY MAGSELMA pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2014 sekira jam 14.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Pam Jaya Kel Jatinegara kaum Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa dihubungi orang yang biasa dipanggil OM BABA (DPO) melalui telephone di nomor SIM Card 08568842826 yang menanyakan “BARANG MASIH ADA?” dan terdakwa jawab “HABIS”, kemudian OM BABA (DPO) menanyakan kembali “MAU AMBIL LAGI GA?” dan terdakwa jawab “BOLEH”, selanjutnya terdakwa dan OM BABA (DPO) janjian untuk betemu di pinggir jalan depan Pasar Impres Gembrong Baru yang beralamatkan di Jl. Mardani Raya Cempaka Putih Jakarta Pusat. - Bahwa kemudian sekira jam 14.00 Wib terdakwa tiba terlebih dahulu di tempat tersebut dan sekira 15 menit kemudian OM BABA (DPO) datang menghampiri terdakwa dengan menggunakan Sepeda motor HONDA BEAT warna hitam dan langsung menyerahkan paket yang terbungkus dengan tisu dan dilakban putih berisi narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya OM BABA (DPO) pergi ke arah Jl. Letjen Soeprapto Jakarta Pusat, sedangkan terdakwa membawa Narkoika jenis sabu kembali ke rumah terdakwa dengan menggunakan Ojek Online (GRAB). - Bahwa harga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibeli terdakwa kepada Sdr. OM BABA (DPO) adalah sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu) rupiah / gram nya - Bahwa setelah terdakwa tiba dirumah, kemudian paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa buka dan berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan keesokan harinya Rabu tanggal 3 Juli 2024 terdakwa membagi – bagi menjadi paketan – paketan dan kemudian terdakwa menjualnya kepada beberapa orang antara lain :
- Bahwa kemudian sabu sebanyak 3 (tiga) gram terdakwa pecah menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket dan ada yang sudah laku terjual sehingga terkumpul uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta) rupiah namun ada sebagian yang belum membayar. Saat ini uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari – hari terdakwa. - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2014, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah kontrakan yang disewa Sdr. RULLY FACHRULIAN di Jl. Pam Jaya Kel Jatinegara kaum Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur dengan menggunakan sepda motor, setelah tiba di rumah kontrakan tersebut selanjutnya terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat + 1 (satu) gram) kepada Sdr. RULLY FACHRULIAN untuk digunakan/konsumsi, selanjutnya terdakwa tidur di ruang tamu rumah kontrakan tersebut. - Bahwa sekira jam 14.00 Wib saat terdakwa sedang tidur di rumah kontrakan yang disewa oleh Sdr RULLY FACHRULIAN, terdakwa ditangkap oleh anggota polisi yang berpakaian preman dari Unit Resnarkoba, Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastic warna putih yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip bening yang masing – masing berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan) gram dengan rincian : a. 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 (satu koma satu empat) gram b 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 (satu koma satu dua) gram b. 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 (satu koma satu tiga) gram” selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit timbangan elektrik didalam tas warna hitam, - 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22 warna biru diruang tamu - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.LAB: 4054/NNF/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik warna putihberisi 3 (tiga) bungkus plastic klipdiberi kode 1 s/d 3 masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warn putih dengan berat netto seluruhnya 2,6215gram, diberi nomor barang bukti 1882/2024/PF Yang disita saat dari terdakwaVIKRY MAGSELMA, atas permintaan Penyiidik dari Polsek Kemayoran, diperoleh hasil: - Barang bukti dengan 1882/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |