Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. Prospero Prima PT. Tribara Karya PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 164/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Prospero Prima
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. Tribara Karya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan TERMOHON PKPU PT TRIBARA KARYA dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU ini;
  4. Mengangkat Saudara :
    Sdr. Putu Bravo Timothy Budi Cahyono, S.H., M.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-503.AH.04.03-2021 tanggal 27 September 2021 berkantor di THEY Patnership d/a Equity Tower 49 Floor Unit 1209, SCBD Lot 8, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
    Sdr. Manuel Simbolon, S.H., M.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-72.AH.04.06-2024 tanggal 03 Mei 2024 berkantor di Sedayu City Boulevard Selatan Blok B No. 16-17, Sedayu City at Kelapa Gading, Jakarta Timur, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
    Sdr. Yusuf Fachrurrozi, S.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-186.AH.04.05-2023 tanggal 6 Desember 2023 berkantor di THEY Patnership d/a Equity Tower 49 Floor Unit 1209, SCBD Lot 8, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
    Sdr. Djengiskan Julianto B., S.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-174.AH.04.05-2023 tanggal 1 Desember 2023 berkantor di Jl. Edam 2 No. 15D, RT/RW. 002/016, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
    Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU Sementara atau selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
  5. Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
  6. Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir; dan
  7. Membebankan segala biaya perkara dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak