Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT dengan melakukan PHK terhadap PARA PENGGUGAT yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan tidak memberi Ganti rugi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT karena PHK sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan upah PENGGUGAT sampai berakhirnya masa kerja sesuai perjanjian kerja berupa upah dikali sisa masa kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keterangan Kerja atau Paklaring yang merupakan hak PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|