Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Irfan Maulana PT. Inews Digital Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irfan Maulana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAFA, S.H.Irfan Maulana
Tergugat
NoNama
1PT. Inews Digital Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat pada Januari 2024 dan Februari 2024 belum putus;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa upah Penggugat pada bulan Januari 2024 dan Februari 2024 sebesar Rp. 11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah);
  4. Menyatakan Pasal 7.4 dan 7.7 Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) no. 110B/iNews.id/HRD/VIII/2023 batal demi hukum karena telah bertentangan dengan Pasal  62 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 61A (Bab IV) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar  ganti rugi pengakhiran hubungan kerja dalam jangka waktu perjanjian kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 35.400.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PKWT No. 118A/iNews.id/HRD/VIII/2022 dan PKWT No. 110B/iNews.id/HRD/VIII/2023 kepada Penggugat sebesar Rp. 8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada bantahan atau kasasi atau upaya hukum lainnya;

 

 SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

 Demikian GUGATAN ini PENGGUGAT sampaikan. Atas segala perhatiannya, PENGGUGAT mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak