Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Bank Central Asia Tbk 1.Keli Suryana
2.Rita Sahara atau disebut juga Rita Sahara Djoni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Bank Central Asia Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Joko Bandung Pamungkas, SHPT Bank Central Asia Tbk
Termohon
NoNama
1Keli Suryana
2Rita Sahara atau disebut juga Rita Sahara Djoni
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pailit untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan PARA TERMOHON PAILIT, yaitu KELI SURYANA (TERMOHON PAILIT I) berikut istrinya RITA SAHARA atau disebut juga RITA SAHARA DJONI (TERMOHON PAILIT II), keduanya beralamat di Jl. Laks. Malahayati No. 27 LK II, RT005/RW000, Kel. Kangkung, Kec. Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, berada dalam keadaan Pailit terhitung sejak tanggal Putusan Pailit a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Pengurusan dan/atau Pemberesan atas Harta Pailit terhadap PARA TERMOHON PAILIT.
  4. Menunjuk dan mengangkat RIO BONANG, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-513 AH.04.03-2021, yang beralamat kantor di Anthony L.P. Hutapea & Associates, Springhill Office Tower Lt. 9 Unit E, Jl. Benyamin Suaeb Blok D 6 Ruas D 7, Jakarta Utara sebagai Kurator KELI SURYANA (TERMOHON PAILIT I) berikut istrinya RITA SAHARA atau disebut juga RITA SAHARA DJONI (TERMOHON PAILIT II) dalam proses kepailitan ini.
  5. Menyatakan bahwa imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Pengurusan dan/atau Pemberesan atas Harta Pailit berakhir.
  6. Menghukum PARA TERMOHON PAILIT untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak