Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
769/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst 1.HERY SUPRIANTO
2.YUDI PRIHATIN
2.PT. ASURANSI JIWA RELIANCEINDONESIA
3.ANTON BUDIJAJA
4.GIDEON HERU PRASETYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 769/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERY SUPRIANTO
2YUDI PRIHATIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki indra permana, S.H, M.H.HERY SUPRIANTO
2Rizki indra permana, S.H, M.H.YUDI PRIHATIN
Tergugat
NoNama
1PT. ASURANSI JIWA RELIANCEINDONESIA
2ANTON BUDIJAJA
3GIDEON HERU PRASETYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN CQ. SUPRIYONO DIR. PENGAWASAN ASURANSI JIWA OJK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. ------------
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT Terbukti secara SAH menurut Hukum telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (on recht matigedaad) terhadap PARA PENGGUGAT; ------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil secara tunai, seketika dan sekaligus. Secara bersama- sama dan/ atau Tanggung Renteng kepada PARA PENGGUGAT untuk kerugian materiil  sebesar total Rp. 975.250.000,- ( Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)  dan untuk kerugian immateriil sebesar total Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), Sehingga total ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 10.975.250.000,- ( Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah.  

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak