Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
587/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Disamarkan KAMAL MANGWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Hak Asuh Anak
Nomor Perkara 587/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hak Asuh Anak TERGUGAT terhadap ananda Chirag Mangwani dan Soham Mangwani yang timbul berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 271/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. tertanggal 25 Oktober 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 224/PDT/2022/PT DKI tertanggal 14 Juni 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546 PK/Pdt/2023 tertanggal 24 Agustus 2023 dicabut atau tidak sah;
  3. Menyatakan memberikan Hak Asuh Anak atas ananda Chirag Mangwani dan ananda Soham Mangwani kepada PENGGUGAT;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak