Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
837/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | PRIYO WICAKSONO, SH | IIP SARIFUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | |||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||
Nomor Perkara | 837/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | |||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-857/M.1.10/Eoh.2/12/2024 | |||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-280/M.1.10/11/2024
A. T E R D A K W A : Nama lengkap : IIP SARIFUDIN Tempat lahir : Pandeglang Umur/ Tgl. Lahir : 32 tahun / 7 Juli 1992 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan / : Indonesia Kewarganegaraan Tempat tinggal : Jalan Kampung Baru Desa Karya Utama Kec. Cikedal, Kab Pandeglang, Banten Atau Tinggal : Jalan Jelambar Barat II D No.35 RT. 002 RW. 005 Kel. Jelambar Kec. Grogol, Jakarta Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa Pendidikan : SMA B. P E N A H A N A N : PENYIDIKAN : - Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2024 s/d tanggal 21 Oktober 2024 - Penahanan terhadap Terdakwa diperpanjang dengan jenis penahanan RUTAN selama 40 hari terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2024 s/d tanggal 30 Nopember 2024 PENUNTUTAN : - Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 28 Nopember 2024 s/d 17 Desember 2024 C. D A K W A A N : Bahwa ia terdakwa IIP SARIFUDIN s pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kosan 65 Jl. A Raya No. 65 A RT. 015 RW. 004 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya, pada hari Selasa tanggal 13 September 2024sekitar pukul 15.30 wib saat itu terdakwa sedang berada dikost-an, kemudian terdakwa berjalan kaki keluar untuk membeli makan dan setelah selesai membeli makan, terdakwa melihat kunci kotak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda (PCX) dengan No. Polisi: B 3221 PNY milik Sdr. HARYODO yang berada diatas meja di dalam pos penjaga kost-an, kemudian dengan tanpa ijin dai Sdr HARYODO, terdakwa langsung mengambil kunci motor tersebut berikut STNK sepeda motor yang berada didalam laci. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki kearah parkiran sepeda motor dan dengan tanpa ijin dari Sdr. HARYODO, terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda (PCX) dengan No. Polisi B 3221 PNY dan langsung terdakwa kendarai dan terdakwa bawa pergi berikut dengan STNK, - Bahwa pada saat terdakwa keluar gerbang terdakwa bertemu dengan Sdr. MATHIAS TJONG GUNAWAN BAEHA, dan yang bersangkutan menegor terdakwa “ MAU KEMANA BANG “ dan terdakwa langsung menjawab “ MAU KELUAR BENTAR” selanjutnya terdakwa keluar gerbang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda (PCX) dengan No. Polisi: B 3221 PNY milik Sdr. HARYODO. - Bahwa selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda (PCX) No. Polisi: B 3221 PNY kepada Saudara HERI (DPO) di daerah Babelan Bekasi Jawa Barat seharga Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wib, saat itu setelah terdakwa pulang dari kampung, kemudian terdakwa langsung mendapatkan kost-an di daerah Jalan Jelambar Barat II D No.35 RT. 002 RW 005 Kel. Jelambar Kec. Grogol, Jakarta Barat dan sekira pukul 19.00 wib saat itu terdakwa sedang tidur di ost-an, tidak lama datang Petugas Kepolisian dari Polsek Metro Sawah besar bersama dengan Sdr. HARDOYO yang langusng mengamankan terdakwa, dan selanjutnya dan dibawa ke Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sdr. HARDOYO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP
|
|||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |