Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dari Semula tertulis“ di Jakarta, pada tanggal 25 November .tahun.1970. telah lahir seorang anak Perempuan yang diberi nama..Budijanti Sijono. anak ke 4. dari Ibu.Sumarjati.dan Bapak Sijono, diperbaiki menjadi, Budiyanti Sijono Bahwa di Jakarta., pada tanggal 25 November tahun 1970. telah lahir seorang anak Perempuan
yang diberi nama Budijanti Sijono. anak ke 4 dari ibu ..Sumarjati dan Bapak Sijono.
- Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No: 26501/KLT/JP/2011, tertanggal 13 December 2011 dari semula tercatat atas nama Budijanti Sijono. diperbaiki menjadi Budiyanti Sijono.
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|