Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst ZIEN ANDIKO P PT. GOLDEN CITRA DINAMIKA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZIEN ANDIKO P
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GOLDEN CITRA DINAMIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Putus hubungan kerja antaa Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini di ucapkan;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang Pengganti hak yang seluruhnya berjumlah Rp. 62.131.098,00 (Enam puluh dua juta seratus tiga puluh satu ribu sembilan puluh delapan rupiah).dengan perincian sebagai berikut : Adapun besarnya upah dan hak lainnya yang belum dibayarkan adalah :
  • Uang Pesangon

2 x 3 x Rp. 9.004.507.00= Rp.54.027.042,00

  • Uang Penggantian Hak                                                          
  • 15 % x 54.027.042.00                                                    = Rp.    8.104.056,00

JUMLAH                                = Rp.  62.131.098,00

Atau jika sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya