Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
641/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ZM. YENI ROSALITA, SH | IMAM NUR CAHYONO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 641/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-654/M.1.10/Eoh.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG. PER: PDM- 207/ M.1.10/09/ 2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN : Rutan
C. DAKWAAN :
--------- Bahwa ia terdakwa IMAM NUR CAHYONO pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Salon Aruni Apartemen Mediterania Palace Tower C/OR/A RT.010 Rw.013 Kel, Kebon Kosong Kec, Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------
Jakarta, September 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH., MH Jaksa Madya NIP. 19780801 200212 2 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |