Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
282/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Hexa Finance Indonesia PT Aminco Jaya Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 282/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Hexa Finance Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Aminco Jaya Pratama
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU sah menurut hukum;
  3. Menyatakan TERMOHON PKPU dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
  5. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU ;
  6. Mengangkat:
    Saudara PRAMA ARTA RAMBE, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-328 AH.04.03-2019, yang beramat di HRHP Lawyers, Gedung Masindo lantai 3, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 73 A, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12790;
    Saudara IBRAHIM HUSEIN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-327 AH.04.03-2019, yang beramat di Amai Ghofur & Partners, The Manhattan Square, Mid Tower 12th Floor, Jalan TB. Simatupang Kav. 1 S, Unit F, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560;
    sebagai Pengurus yang akan bertugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan ;
  8. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak