Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
187/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT. BUKITAPIT BUMI PERSADA
2.PT. SUMA MANDIRI
PT. ODIRA ENERGY KARANG AGUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 187/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BUKITAPIT BUMI PERSADA
2PT. SUMA MANDIRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JEFFRY SIMANJUNTAK, SH. MH.PT. BUKITAPIT BUMI PERSADA
2JEFFRY SIMANJUNTAK, SH. MH.PT. SUMA MANDIRI
Termohon
NoNama
1PT. ODIRA ENERGY KARANG AGUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap PT Odira Energy Karang Agung/Termohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Memberikan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap PT Odira Energy Karang Agung/Termohon PKPU;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Odira Energy Karang Agung/Termohon PKPU;
  4. Mengangkat:
    Sandra Nangoy, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU- 250 AH.04.03-2017 tanggal 18 Desember 2017, beralamat kantor di BNJ Law Office Gajah Mada Tower Lt.22 #003, Jl. Gajah Mada No.19-26, Jakarta Pusat;
    Sahari Banong, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-328 AH.04.03-2018 tanggal 31 Desember 2018, beralamat kantor di BNJ Law Office Gajah Mada Tower Lt.22 #003, Jl. Gajah Mada No.19-26, Jakarta Pusat; dan
    Novio Manurung, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-285 AH.04.03-2018  tanggal 10 September 2018, beralamat kantor di Jl. Bukit Nirwana II, Blok B No.3, RT.03 RW.10, Kel. Sariwangi, Kec. Parongpong, Bandung Barat.
    sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
  5. Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum;
  6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak