Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PEMOHON PKPU PT. TAJIMA PUTERA GARMINDO;
- Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PEMOHON PKPU PT. TAJIMA PUTERA GARMINDO, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan PKPU a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU PT. TAJIMA PUTERA GARMINDO;
- Mengangkat:
Sdr. Ofis Ricardo, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-271 AH.04.05-2022 tanggal 19 September 2022, beralamat di PAS ADVOCATE LAW, APL Tower Central Park 17th Floor Unit T1, Jalan Letjend S. Parman 28, Jakarta Barat 11470; dan
Sdr. Indra Ricki Lubis, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-172.AH.04.05-2023 tanggal 1 Desember 2023, beralamat kantor di Law Firm “DANTE & Co.”, Scientia Business Park Tower II 2nd Floor, Jalan Boulevard Gading Serpong Blok O/2, Serpong, Tangerang 15810.
Sebagai Tim Pengurus dalam perkara PKPU a quo;
- Memerintahkan Tim Pengurus yang diangkat untuk memanggil PEMOHON PKPU/DEBITOR dan para kreditor yang dikenal untuk menghadap dalam Sidang Rapat Permusyawaratan Hakim yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo diucapkan; dan
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PEMOHON PKPU PT. TAJIMA PUTERA GARMINDO.
|