Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT FinAccel Teknologi Indonesia Komisi Banding Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT FinAccel Teknologi Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prudence Jahja, SH, LL.MPT FinAccel Teknologi Indonesia
Tergugat
NoNama
1Komisi Banding Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Putusan Komisi Banding Merek No. 793/KBM/HKI/2023 tanggal 26 September 2023 dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat Merek  atas nama Penggugat sesuai dengan permohonan pendaftaran merek No. DID2022056252 di Kelas 9, untuk seluruh jenis barang yang dimohonkan perlindungannya tanggal 2 Agustus 2022, berikut ini: “Aplikasi perangkat lunak computer yang dapat diunduh, yang dipasang di ponsel dan/atau komputer, digunakan untuk memberikan evaluasi kredit, pinjaman tunai dan pinjaman angsuran konsumen, dan lain-lain untuk pengguna; Aplikasi telepon genggam untuk kebutuhan transaksi perbankan; Kartu elektronik dan identifikasi magnetik yang digunakan untuk layanan pembayaran; Kartu kredit; Kartu kredit dikodekan tidak mengandung magnet; Kartu kredit, kartu debit, kartu tunai, kartu kunci dan kartu telepon prabayar yang dikodekan secara magnetis; Kartu pembayaran; Kartu pembayaran magnetik; Kartu perbankan, dikodekan atau magnetik; Konverter mata uang ukuran saku elektronik multibahasa; Mesin untuk transaksi bank; Perangkat lunak komputer dan aplikasi telepon genggam yang mengizinkan pelanggan (pengguna) untuk mengakses rekening bank dan bertransaksi; Perangkat lunak komputer dan perangkat lunak aplikasi ponsel yang bisa diunduh yang berisi informasi rujukan dalam bidang keuangan, investasi, bisnis, berita; Perangkat lunak komputer untuk mengirim, memproses, memfasilitasi, memverifikasi, dan mengotentifikasi informasi kartu kredit maupun kartu debet; Perangkat lunak untuk informasi kredit pribadi terkait dengan keuangan; Perangkat lunak yang menyediakan dompet digital.; Peranti lunak komputer untuk digunakan di dalam layanan perbankan dan transaksi keuangan; Peranti lunak komputer untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dengan cara elektronik dan mencatat operasi keuangan; Peranti lunak komputer untuk mengaktifkan perbankan elektronik, mobile dan online; Platform berbasis website dan aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi keuangan; Program komputer untuk manajemen keuangan; Program komputer untuk pelaporan keuangan; aplikasi perangkat lunak untuk produk perbankan melalui fasilitas pesan singkat (SMS); aplikasi peranti lunak untuk perangkat mobile atau nirkabel dan perangkat komputer untuk mengaktifkan perbankan elektronik, mobile dan online; aplikasi piranti lunak komputer untuk perangkat seluler, komputer pribadi, konsol dan tablet, yaitu piranti lunak yang digunakan untuk menyimpan dan menarik dana dari rekening bank, rekening kartu kredit, rekening kartu debit, transfer dana, melakukan transaksi, dan melihat informasi rekening bank; aplikasi seluler untuk perbankan, keuangan, peminjaman dan pembayaran; kartu bank yang dikodekan; kartu bank yang dikodekan secara magnetis; kartu debit yang dikodekan; kartu debit yang dikodekan secara magnetis; kartu kredit prabayar yang disandikan; kartu kredit yang dikodekan; kartu kredit, debit, tunai, biaya bank yang dikodekan atau magnetik, kartu telepon dan identifikasi; kartu pembayaran yang dikodekan; kartu pembayaran yang dikodekan secara magnetis; kartu yang disandikan secara magnetik, yaitu kartu kredit, kartu debit, kartu loyalitas, kartu tagihan, kartu tunai; konverter mata uang elektronik; mesin elektronik untuk merekam operasi keuangan; perangkat lunak komputer untuk perbankan, keuangan, peminjaman dan pembayaran; perangkat lunak komputer yang dapat diunduh untuk perbankan dan pengelolaan kas; perangkat lunak komunikasi komputer untuk memungkinkan pelanggan mengakses informasi rekening bank dan bertransaksi bisnis bank; perangkat lunak komunikasi komputer yang mengizinkan pelanggan untuk mengakses informasi rekening bank dan bertransaksi bisnis bank.; perangkat lunak untuk memfasilitasi transaksi kartu kredit yang aman; perangkat lunak untuk memungkinkan pengguna menghitung parameter terkait dengan transaksi keuangan; perangkat lunak untuk mengakses jasa-jasa perbankan dan keuangan melalui jaringan komputer global; perangkat lunak untuk mengimplementasikan dan mencatat transaksi keuangan; perangkat lunak yang dapat diunduh untuk mengambil, mengurus, dan menyimpan informasi kartu kredit dan kartu debit; perangkat lunak yang mampu menyediakan fasilitas perbankan, finansial dan pembayaran; program komputer yang menggabungkan fungsi kecerdasan artifisial”;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak