Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. Muh Feriandi Mirza Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1806/M.1.14/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muh Feriandi Mirza[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FERIANDI MIRZA Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak September 2020 sampai dengan tahun 2023 bersama-sama dengan ANANG ACHMAD LATIF Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), ELVANNO HATORANGAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JOHNNY GERARD PLATE Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Pengguna Anggaran (PA), YOHAN SURYANTO Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), IRWAN HERMAWAN Komisaris PT Solitech Media Sinergy, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, MUKTI ALI Account Director PT Huawei Tech Investment, WINDI PURNAMA Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN Direktur PT Basis Utama Prima, dan JEMY SUTJIAWAN Direktur Utama PT Sansaine (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 sampai dengan 2022 bertempat di Kantor BAKTI di Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan I No.2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto No.Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 

 

Pihak Dipublikasikan Ya