Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
431/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst EPASUSANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 431/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EPASUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARETI WARUWU, S.H., M.H.EPASUSANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapakan Pemohon yang bernama EPASUSANTI sebagai orangtua dan kuasa dari anak-anak kandungnya yang belum dewasa yang bernama :
a.    MUHAMMAD KENZO ADELIO ARMAN, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 1 Mei 2016, usia 8 tahun, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LU-25052016-0010, tertanggal 25 Mei 2016, yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat;
b.    MUHAMMAD KENZIE MAHESWARA ARMAN, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 2 Juni 2019, usia 5 tahun, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LT-07042021-0019, tertanggal 7 April 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat.
3.    Menyatakan Pemohon dapat bertindak secara hukum untuk dan atas nama diri sendiri maupun anak-anak Pemohon yang belum dewasa tersebut guna melakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan menjual atau mengalihkan harta berupa :
a.    Sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 598/Nagari Lubuk Jantan, Surat Ukur Tanggal 10 November 2015 Nomor 300/2015, seluas 3.115 M2 (tiga ribu seratus lima belas meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 132/2016, Tanggal 8 Maret 2016 atas nama EPASUSANTI, terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan Lintau Buo, Desa Nan Duo Baleh di Cubadak Ateh;
b.    Sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 70/Nagari Tepi Selo, Surat Ukur Tanggal 01 Juni 2011 Nomor 18/2011, seluas 536 M2 (lima ratus tiga puluh enam meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 141/2017, Tanggal 22 Maret 2017 atas nama EPASUSANTI, terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan Lintau Buo Utara, Nagari Tepi Selo di Piliang Koto;
c.    Sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 53/Nagari Tepi Selo, Surat Ukur Tanggal 13 Juni 2006 Nomor 01/TPS/2006, seluas 440 M2 (empat ratus empat puluh meter persegi), berdasarkan Pewarisan tanggal 27 Juli 2023 atas nama EPASUSANTI, MUHAMMAD KENZO ADELIO ARMAN, dan MUHAMMAD KENZIE MAHESWARA ARMAN terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan Lintau Buo Utara, Nagari Tepi Selo di Piliang Koto;
a.    Sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 237/Nagari Balai Tangah, Surat Ukur Tanggal 25 November 2022 Nomor 0111/2022, seluas 267 M2 (dua ratus enam puluh tujuh meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 153/2023 Tanggal 08 Agustus 2023 atas nama EPASUSANTI, terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan Lintau Buo Utara, Nagari Balai Tangah Jorong Kota.
4.    Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak