Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst P. Jefri Leo Candra, S.H. PT MUSIM MAS (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas / PT Musim Semi Mas) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1086 /M.1.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1P. Jefri Leo Candra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT MUSIM MAS (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas / PT Musim Semi Mas)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 Bahwa Terdakwa PT. MUSIM MAS didirikan berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas No : 40 tanggal 21 Juni 1972 dibuat oleh Notaris M Sutan Nasution, yang disetujui berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: Y.A.5/238/4 tanggal 28 Juni 1974 bernama “PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas disingkat PT Musim Mas” diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Nomor 36 tanggal 20 Desember 2022, yang dibuat Notaris Hustiati, SH, yang telah diberitahukan dan diterima Kementrian Hukum dan HAM RI sebagaimana surat nomor : AHUAH.01.09-0137451 tanggal 30 Desember 2022 bertindak sebagai perusahaan Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang industri minyak Kelapa Sawit, Terdakwa PT INTIBENUA PERKASATAMA didirikan berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 191 tanggal 18 Maret 1994 dibuat oleh Notaris Linda Herawati, SH dan diperbaiki dengan Akta Notaris Nomor 296 tanggal 29 Agustus 1994 oleh Notaris Linda Herawati, SH, yang disetujui berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 02-16527 HT.01.01 Tahun 1994 tanggal tanggal 2 Nopember 1994 dan diubah terakhir berdasarkan Akta Perubahan dengan Akta Notaris Nomor 46 tanggal 16 Juni 2021 dibuat oleh Notaris Hustiati, S.H.,bertindak sebagai perusahaan perseroan terbatas yang bergerak dibidang Industri minyak Kelapa Sawit, Terdakwa PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI didirikan berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 54 tanggal 28 Juni 2001 dibuat oleh ----------------------------------------------- Dakwaan – Korporasi Musim Mas Group, halaman 9 Notaris Fathiah Helmi, SH, yang disahkan berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : C-13377 HT.01.01 Tahun 2001 tanggal 15 November 2001 dan diubah terakhir berdasarkan Akta perubahan dengan Akta Notaris Nomor 60 tanggal 20 September 2022 dibuat oleh Notaris Lili Suryati, S.H., bertindak sebagai perusahaan perseroan terbatas yang bergerak dibidang industri minyak Kelapa Sawit, Terdakwa PT AGRO MAKMUR RAYA didirikan berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 29 tanggal 14 Nopember 2001 dan Akta Notaris Nomor 66 tanggal 26 Januari 2002 dibuat oleh Notaris Linda Herawati, SH yang disahkan berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : C01965 HT.01.01 Tahun 2002 tanggal 6 Februari 2002 dan diubah terakhir berdasarkan Akta Perubahan dengan Akta Notaris Nomor 61 tanggal 08 November 2021 dibuat oleh Notaris Lili Suryati, S.H. bertindak sebagai perusahaan perseroan terbatas yang bergerak dibidang industri minyak Kelapa Sawit, Terdakwa PT MUSIM MAS – FUJI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 74 tanggal 19 Agustus 2010 oleh Notaris Linda Herawati, SH.dan diubah terakhir berdasarkan Akta Perubahan dengan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 7 Juni 2023 dibuat oleh Notaris Lili Suryati, S.H., bertindak sebagai perusahaan perseroan terbatas yang bergerak dibidang industry minyak Kelapa Sawit, Terdakwa PT MEGASURYA MAS didirikan berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 8 tanggal 8 Januari 1992 dibuat oleh Notaris Tjitra Sasanti Djatmiko, SH, yang disetujui berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : C2-2810 HT.01.01 Tahun 1992 tanggal 15 April 1992 dan diubah terakhir berdasarkan Akta Perubahan dengan Akta Notaris No.232 Tanggal 25 Juni 2021 dibuat oleh Notaris Edy, SH., bertindak sebagai perusahaan perseroan terbatas yang bergerak dibidang industri minyak Kelapa Sawit, Terdakwa PT WIRA INNO MAS didirikan berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 53 tanggal 20 Pebruari 2008 dibuat oleh Notaris Eddy Simin, SH, yang disahkan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-13991.AH.01.01 Tahun 2008 tanggal 24 Maret 2008 dan diubah terakhir berdasarkan Akta Perubahan dengan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham “PT Wira Inno Mas Nomor 177 tertanggal 22 Desember 2021 dibuat oleh Notaris Edy, SH bertindak sebagai perusahaan perseroan terbatas yang bergerak dibidang industri Minyak Kelapa Sawit. Yang tergabung dalam Group Musim Mas, berdasarkan ketentuan pasal 141 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa “Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas dalam hal : huruf b : “beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lainnya”, pada kurun ----------------------------------------------- Dakwaan – Korporasi Musim Mas Group, halaman 10 waktu bulan Januari 2022 s/d Maret 2022 bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan R.I Jalan M.I Ridwan Rais, Nomor 5 Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kantor PT Musim Mas di Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 7,8 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kantor PT Intibenua Perkasatama di Jln. K.L. Yos Sudarso, Spring Tower 02-21 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Jl. Raya Narogong Km. 9, Bojong Menteng Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kantor PT Agro Makmur Raya di Spring Tower 03-32, Jl. K.L. Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kantor PT Musim Mas – Fuji di Jl. Raya Narogong Km. 9 Rt.001 Rw.007 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kantor PT Megasurya Mas di Jl. Tambak Sawah No. 32 Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, dan Kantor PT Wira Inno Mas di Jl. K.L. Yos Sudarso, Spring Tower No. 03- 34 Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan PIERRE TOGAR SITANGGANG, SE. MM. selaku General Manager Bagian General Affair PT. Musim Mas, INDRASARI WISNU WARDHANA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI sebagai Direktur PT IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (masing-masing putusan telah berkekuatan hukum tetap) secara melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya