Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst PT. PANEN LESTARI INDONESIA ONNY ASSAAD,Dkk Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 163/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 15 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PANEN LESTARI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ONNY ASSAAD,Dkk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Penggugat terhadap Para Tergugat telah sesuai ketentuan Pasal 154 A ayat (1) huruf (b) UU 13/2003 sebagaimana diubah atau ditambahkan oleh Pasal 81 ayat 42 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 36 huruf (b) PP 35/2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  4. Menyatakan hak-hak atas kompensasi PHK yang berhak diterima Para Tergugat dari Penggugat adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, masing-masing sebesar:
    1. Tergugat I Onny Assaad sebesar Rp 348.574.700,- (Tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
    2. Tergugat II Rolam Uli Tua Sihombing sebesar Rp 268.060.500,- (Dua ratus enam puluh delapan juta enam puluh ribu lima ratus rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Tergugat sisa cadangan dana kompensasi PHK yang telah ditransfer oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan ini diucapkan, masing-masing sebesar:
    1. Tergugat I Onny Assaad, sebesar Rp 475.110.500,- (Empat ratus tujuh puluh lima juta seratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
    2. Tergugat II Rolam Uli Tua Sihombing, sebesar Rp 494.081.300,- (Empat ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak