Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1920-751 jo 1927-564, 12 Oktober 2004, atas nama SEPTIA NUR ZAHYANI, yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Boyolali, pada tanggal 8 September 2003, telah lahir SEPTIA NUR ZAHYANI Anak perempuan dari Ayah “PARMO” dan Ibu “MURYATIN” diperbaiki menjadi “bahwa di Boyolali, pada tanggal 8 September 2002 telah lahir SEPTIA NUR CAHYANI Anak Ke 1 (satu) perempuan dari Suami Istri “PARMO dan MURYATIN”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|