Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst Muryatin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muryatin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1920-751 jo 1927-564, 12 Oktober 2004, atas nama SEPTIA NUR ZAHYANI,  yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Boyolali, pada tanggal 8 September 2003, telah lahir  SEPTIA NUR ZAHYANI Anak perempuan dari Ayah PARMO dan Ibu “MURYATINdiperbaiki menjadi “bahwa di Boyolali, pada tanggal 8 September 2002 telah lahir SEPTIA NUR CAHYANI Anak Ke 1 (satu) perempuan dari Suami Istri PARMO dan MURYATIN”; 
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak