Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
436/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Mayti Imelda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 436/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mayti Imelda
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FERRY YULI IRAWAN, S.E., S.H., M.H.Mayti Imelda
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan Pemohon, Nn. Mayti Imelda, sebagai pengampu dari Ny. Idawati untuk mengurus segala kepentingan dan aset Ny. Idawati;
3.    Memberikan wewenang kepada Pemohon untuk mengelola dan mewakili Ny. Idawati dalam setiap urusan hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengelolaan aset, perbankan, perpajakan, serta segala hal yang berkaitan dengan kepentingan hidup Ny. Idawati;
4.    Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.

Subsider:
Apabila yang mulia majelis hakim Pengadilan negeri jakarta pusat berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak