Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P.29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-352/M.1.10/10/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
MOHAMAD ANGKUR.
|
Tempat lahir
|
:
|
Sukabumi
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
33 tahun /03 Mei 1991.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
Alamat
|
:
:
|
Indonesia.
Kp. Rawa Bokor, RT.004 RW.010, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh Harian Lepas.
SMA
|
- PENAHANAN
Penyidik Polri
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan Ka.PN (I)
Perpanjangan Ka.PN (II)
Ditangguhkan penahanannya
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tgl 04 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024
Rutan, sejak tgl 24 Juni 2024 s/d 02 Agustus 2024
Rutan, sejak tgl 03 Agustus 2024 s/d 01 September 2024
Rutan, sejak tgl 02 September 2024 s/d 01 Oktober 2024
Sejak tanggal 30 September 2024.
Rutan, sejak tgl 16 Oktober 2024 s/d 04 November 2024
|
III. DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa MOHAMAD ANGKUR pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira antara pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di daerah Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi RAK (DPO) untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya disepakati untuk penyerahan sabu-sabu dilakukan di daerah Pasar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menemui RAK (DPO) di daerah Pasar Baru Jakarta Pusat selanjutnya Terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dari RAK (DPO) dan Terdakwa membayar separuhnya yaitu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada RAK (DPO). Setelah menerima 1 (satu) gram sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa membawanya ke tempat kosnya di Jalan Swadaya III RT.012 RW.008 Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kemudian Terdakwa membagi/mengecak sabu-sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket dan dijual Terdakwa dengan harga per paketnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket sabu-sabu kepada seseorang bernama CUNGKRING dan dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang transaksinya dilakukan di tempat kos Terdakwa di Jalan Swadaya III RT.012 RW.008 Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
- Bahwa dari setiap gram sabu-sabu yang berhasil dijual oleh Terdakwa maka Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menjual, menerima narkotika jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3106/NNF/2024 tertanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt. dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Rocker Bold” berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik bekas kopi “Indocafe Coffeemix” berisi 1 (satu) bungkus tissu berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4956 (nol koma empat sembilan lima enam) gram, diberi nomor barang bukti 1422/2024/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa labkrim disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1422/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa MOHAMAD ANGKUR pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di dalam kost Terdakwa di Jalan Swadaya III RT.012 RW.008 Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ”secara perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa Terdakwa awalnya mendapatkan sabu-sabu dari RAK (DPO) sebanyak sekitar 1 (satu) gram pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira antara pukul 20.00 WIB di daerah Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Setelah menerima 1 (satu) gram sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa membawanya ke tempat kosnya di Jalan Swadaya III RT.012 RW.008 Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kemudian Terdakwa membagi/mengecak sabu-sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket dan dijual Terdakwa dengan harga per paketnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket sabu-sabu kepada seseorang bernama CUNGKRING dan dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang transaksinya dilakukan di tempat kos Terdakwa di Jalan Swadaya III RT.012 RW.008 Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
- Selanjutnya sisa sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) paket disimpan Terdakwa dengan kertas tissu kemudian dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik bekas Indocafe Coffeemix dan dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merk ROCKER BOLD.
- Namun pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Kemayoran Jakarta Pusat bertempat di dalam rumah kostnya di Jalan Swadaya III RT.012 RW.008 Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kemudian saat dilakukan penggeledahan para petugas mendapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merk ROCKER BOLD yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bekas “Indocafe Coffeemix” berisi 1 (satu) bungkus tissue berisi 7 (tujuh) plastik klip yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,96 (satu koma sembilan enam) gram selain itu ditemukan barang bukti lainnya berupa 3 (tiga) linting masing-masing berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 0,5506 (nol koma lima lima nol enam) gram berikut 1 (satu) bendel papir, 1 (satu) unit HP ZTE warna biru dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang merupakan milik Terdakwa. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seijin pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3106/NNF/2024 tertanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt. dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Rocker Bold” berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik bekas kopi “Indocafe Coffeemix” berisi 1 (satu) bungkus tissu berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4956 (nol koma empat sembilan lima enam) gram, diberi nomor barang bukti 1422/2024/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa labkrim disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1422/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
DAN
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MOHAMAD ANGKUR pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di dalam kost Terdakwa di Jalan Swadaya III RT.012 RW.008 Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di kos terdakwa di Jalan Swadaya III RT.012 RW.008 Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari seseorang bernama TOMBOL (DPO) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan sebanyak 3 (tiga) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,5506 (nol koma lima lima nol enam) gram. Selanjutnya Terdakwa menyimpannya di dalam kamar Terdakwa.
- Namun pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Kemayoran Jakarta Pusat bertempat di dalam rumah kostnya di Jalan Swadaya III RT.012 RW.008 Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kemudian saat dilakukan penggeledahan para petugas mendapatkan barang bukti berupa : 3 (tiga) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,5506 (nol koma lima lima nol enam) gram yang diduga narkotika jenis ganja berikut 1 (satu) bendel papir, 1 (satu) unit HP ZTE warna biru dan 1 (satu) buah timbangan elektrik selain itu ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merk ROCKER BOLD yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bekas “Indocafe Coffeemix” berisi 1 (satu) bungkus tissue berisi 7 (tujuh) plastik klip yang didalamnya berisikan krstal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,96 (satu koma sembilan enam) gram selain itu ditemukan barang bukti lainnya berupa yang merupakan milik Terdakwa. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa seijin pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3106/NNF/2024 tertanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt. dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,5506 (nol koma lima lima nol enam) gram diberi nomor barang bukti 1424/2024/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa labkrim disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1424/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
Jakarta, 16 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
NANANG PRIHANTO, S.H.
JAKSA MADYA
|