Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
258/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | TAUW RICKY | 2 | ADELINE MULJADI, S.E. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SANDY SURESNO, S.H. | Ir.Ricky Rumindo,M.M. | 2 | SANDY SURESNO, S.H. | ADELINE MULJADI, S.E. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Provisi PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menunda pelaksanaan eksekusi yang didasarkan pada Penetapan No. Nomor 08/Pdt.Eks-RL/2024 Jo. Risalah Lelang Nomor 557/27/2023 Tanggal 14 Maret 2024 yang diajukan oleh TERLAWAN sampai ada keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ((inkracht vangewijsde) dalam perkara perlawanan ini, dengan ketentuan apabila TERLAWAN dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya melakukan tindakan lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan a quo agar dihukum membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari yang dibayar secara tunai dan seketika dan sekaligus.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN dari PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan PARA PELAWAN adalah telah tepat dan beralasan;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang beritikad baik dan benar (good opposant) sehingga harus dilindungi oleh hukum;
- Menyatakan nilai lelang Rp. 35.819.000.000,- (tiga puluh lima milyar delapan ratus sembilan belas juta rupiah) bukan merupakan harga pasar atas 2 (dua) jaminan milik PARA PELAWAN;
..dst |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |