Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH FRISCO S.H BANGUN, SH., MSi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 298/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-305/M.1.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRISCO S.H BANGUN, SH., MSi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-   96    /M.1.10/ 05/2024

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :      

 

      Nama Lengkap      :     FRISCO S.H BANGUN, SH., MSi

      Tempat Lahir         :     Medan

      Umur/Tgl. Lahir     :     54 Tahun /  28 Juli 1969

      Jenis Kelamin        :     Laki-laki

      Kewarganegaraan :     Indonesia

      Tempat Tinggal     :     Jl. Bunga Turi Blok E No. 1 Perumahan Turi Mansion  Rt. 000 Rw. 000 Desa/Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Sumatera Utara

      A g a m a                :     Kristen

      Pekerjaan               :     PNS

      Pendidikan             :     S-2

 

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri

 

Tingkat Penuntutan :

  •  Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Mei  2024 s/d 25 Mei 2024;

 

 

 

3.   DAKWAAN :

KESATU :

-------- Bahwa ia terdakwa FRISCO S.H BANGUN, SH., MSi, pada har Rabu tanggal 24 Juni 2020, atau pada suatu waktu diantara Tahun 2020, bertempat di Bank BCA Pasar Grosir, Senen Jaya Blok 4 Lt. 2, Senen, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada bulan Maret tahun 2020 saksi SIMON SIBAYANG, SH mendapatkan informasi bahwa ada penerimaan Siswa/Taruna Sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), selanjutnya SIMON SIBAYANG, SH  berniat untuk mendaftarkan anaknya yaitu saksi JEREMI EDICA SEBAYANG menjadi Siswa/Taruna Sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kemudian saksi SIMON SIBAYANG, SH bersama istrinya yaitu JENNI TRISDA SEMBIRING menemui terdakwa didaerah Cibubur Jakarta Timur dan terdakwa menyampaikan bisa membantu saksi SIMON SIBAYANG, SH untuk dapat diterima anaknya menjadi Siswa/Taruna Sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN);
  • Bahwa pada tanggal 06 April tahun 2020 terdakwa bertemu dengan saksi SIMON SIBAYANG, SH, MASASIAR TARIGAN, BERTO SEMBIRING, JHON PHILIP SEBAYANG, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi SIMON SIBAYANG, SH ”SIAP BANTU, SAKSI V PUNYA DISANA BISA MASUKIN,CUMA ADA BIAYANYA, BIAYANYA EMPAT RATUS LIMA PULUH”, dan pada saat itu saksi ALBINA SEBAYANG bertanya kepada terdakwa dengan katakata ”INI KALO GA MASUK GIMANA PAK” dan dijawab terdakwa ”PASTI MASUK NAK KU”,  selanjutnya saksi ALBINA SEBAYANG bertanya lagi kepada terdakwa dengan katakata ”PAIT PAITNYA KALO GA MASUK?” dan dijawab terdakwa ”UANGNYA NANTI BALIK MAKANYA DITRANSFER NANTI KE REKENING BAPAK AJA, BIBI NDU JUGA TAU KO INI (BIBI NDU adalah istri FRISCO S.H BANGUN, SH., Msi)”, selain itu terdakwa juga mengatakan ”JANGAN SAMPAI GA JADI NAK KU BAPAK GA ENAK SAMA TEMAN BAPAK, SOALNYA BANYAK YANG MAU”. Bahwa dengan jaminan terdakwa yang menyatakan saksi JEREMI EDICA SEBAYANG pasti lulus karena mempunyai orang dalam, sehingga saksi SIMON SIBAYANG, SH merasa percaya kepada terdakwa bersedia menyerahkan uang senilai Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa.
  • Kemudian terdakwa meminta saksi SIMON SIBAYANG, SH  untuk mentransfer uang senilai Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) kerekening  terdakwa atas nama FRISCO S.H BANGUN, SH., MSi dengan nomor rekening CIMB Niaga nomor rekening 704305289600, selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2020 saksi ALBINA HERAWATI SEBAYANG bertempat di Bank BCA Pasar Grosir, Senen Jaya Blok 4 Lt. 2, Senen, Jakarta Pusat melakukan transfer uang kepada terdakwa senilai Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa menyuruh saksi JEREMI EDICA SEBAYANG ikut pelatihan/bimbingan belajar terlebih dahulu di daerah Bandung selama satu bulan. Kemudian terdakwa membawa saksi JEREMI EDICA SEBAYANG ke daerah Bandung yaitu ke Hotel di dekat pintu keluar tol Pasteur dan diserahkan kepada pengasuhnya. Bahwa setelah saksi JEREMI EDICA SEBAYANG melakukan ikut pelatihan/bimbingan belajar selama 1 (satu) bulan lebih atau 2 hari dan dijemput kembali oleh terdakwa bersama BERTO SEMBIRING DEPARI. Kemudian saksi JEREMI EDIKA SEBAYANG mengikuti tes CAT (ujian komputer) di Medan, dan berhasil lulus dan mengikuti tes, selanjutnya kembali mengikuit tes kesehatan dan dan diumumkan tidak LULUS karena kakinya leter X;
  • Bahwa pada tanggal 10 Oktober tahun 2020 saksi SIMON SIBAYANG, SH, saksi MASASIAR TARIGAN dan saksi JEREMI EDIKA SEBAYANG  mendatangi rumah kontrakan terdakwa di perumahan kota wisata Cibubur Jakarta Timur dan meminta uang senilai Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang sebelumnya diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa dalam surat perjanjian yang disepakati oleh terdakwa dan saksi SIMON SIBAYANG, SH akan mengembalikanuang tersebut pada tanggal 10 Nopember 2020. Bahwa sampai pada tanggal 10 Nopember 2020 terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi SIMON SIBAYANG, SH tersebut dan telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SIMON SIBAYANG, SH mengalami kerugian sebesar senilai Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

 

 

 

------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU :

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa FRISCO S.H BANGUN, SH., MSi, pada har Rabu tanggal 24 Juni 2020, atau pada suatu waktu diantara Tahun 2020, bertempat di Bank BCA Pasar Grosir, Senen Jaya Blok 4 Lt. 2, Senen, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada bulan Maret tahun 2020 saksi SIMON SIBAYANG, SH mendapatkan informasi bahwa ada penerimaan Siswa/Taruna Sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), selanjutnya SIMON SIBAYANG, SH  berniat untuk mendaftarkan anaknya yaitu saksi JEREMI EDICA SEBAYANG menjadi Siswa/Taruna Sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kemudian saksi SIMON SIBAYANG, SH bersama istrinya yaitu JENNI TRISDA SEMBIRING menemui terdakwa didaerah Cibubur Jakarta Timur dan terdakwa menyampaikan bisa membantu saksi SIMON SIBAYANG, SH untuk dapat diterima anaknya menjadi Siswa/Taruna Sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN);
  • Bahwa pada tanggal 06 April tahun 2020 terdakwa bertemu dengan saksi SIMON SIBAYANG, SH, MASASIAR TARIGAN, BERTO SEMBIRING, JHON PHILIP SEBAYANG, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi SIMON SIBAYANG, SH ”SIAP BANTU, SAKSI V PUNYA DISANA BISA MASUKIN,CUMA ADA BIAYANYA, BIAYANYA EMPAT RATUS LIMA PULUH”, dan pada saat itu saksi ALBINA SEBAYANG bertanya kepada terdakwa dengan katakata ”INI KALO GA MASUK GIMANA PAK” dan dijawab terdakwa ”PASTI MASUK NAK KU”,  selanjutnya saksi ALBINA SEBAYANG bertanya lagi kepada terdakwa dengan katakata ”PAIT PAITNYA KALO GA MASUK?” dan dijawab terdakwa ”UANGNYA NANTI BALIK MAKANYA DITRANSFER NANTI KE REKENING BAPAK AJA, BIBI NDU JUGA TAU KO INI (BIBI NDU adalah istri FRISCO S.H BANGUN, SH., Msi)”, selain itu terdakwa juga mengatakan ”JANGAN SAMPAI GA JADI NAK KU BAPAK GA ENAK SAMA TEMAN BAPAK, SOALNYA BANYAK YANG MAU”. Bahwa dengan jaminan terdakwa yang menyatakan saksi JEREMI EDICA SEBAYANG pasti lulus karena mempunyai orang dalam, sehingga saksi SIMON SIBAYANG, SH merasa percaya kepada terdakwa bersedia menyerahkan uang senilai Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa.
  • Kemudian terdakwa meminta saksi SIMON SIBAYANG, SH  untuk mentransfer uang senilai Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) kerekening  terdakwa atas nama FRISCO S.H BANGUN, SH., MSi dengan nomor rekening CIMB Niaga nomor rekening 704305289600, selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2020 saksi ALBINA HERAWATI SEBAYANG bertempat di Bank BCA Pasar Grosir, Senen Jaya Blok 4 Lt. 2, Senen, Jakarta Pusat melakukan transfer uang kepada terdakwa senilai Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa menyuruh saksi JEREMI EDICA SEBAYANG ikut pelatihan/bimbingan belajar terlebih dahulu di daerah Bandung selama satu bulan. Kemudian terdakwa membawa saksi JEREMI EDICA SEBAYANG ke daerah Bandung yaitu ke Hotel di dekat pintu keluar tol Pasteur dan diserahkan kepada pengasuhnya. Bahwa setelah saksi JEREMI EDICA SEBAYANG melakukan ikut pelatihan/bimbingan belajar selama 1 (satu) bulan lebih atau 2 hari dan dijemput kembali oleh terdakwa bersama BERTO SEMBIRING DEPARI. Kemudian saksi JEREMI EDIKA SEBAYANG mengikuti tes CAT (ujian komputer) di Medan, dan berhasil lulus dan mengikuti tes, selanjutnya kembali mengikuit tes kesehatan dan dan diumumkan tidak LULUS karena kakinya leter X;
  • Bahwa pada tanggal 10 Oktober tahun 2020 saksi SIMON SIBAYANG, SH, saksi MASASIAR TARIGAN dan saksi JEREMI EDIKA SEBAYANG  mendatangi rumah kontrakan terdakwa di perumahan kota wisata Cibubur Jakarta Timur dan meminta uang senilai Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang sebelumnya diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa dalam surat perjanjian yang disepakati oleh terdakwa dan saksi SIMON SIBAYANG, SH akan mengembalikanuang tersebut pada tanggal 10 Nopember 2020. Bahwa sampai pada tanggal 10 Nopember 2020 terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi SIMON SIBAYANG, SH tersebut dan telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SIMON SIBAYANG, SH mengalami kerugian sebesar senilai Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta,  06   Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya