Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. HARVEY MOEIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4826/M.1.14/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARVEY MOEIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Timah Tbk di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 Kota Pangkal Pinang dan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Bangka Belitung No. 10 A Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Novotel Pangkalpinang, di Hotel dan Restoran Sofia yang  berada di jalan Gunawarman Jakarta Selatan, Hotel Borobudur Jakarta, Hotel Novotel Bangka Belitung (Februari 2018), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2015 s.d Maret 2019, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 s.d November 2021 dan  selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020 s.d November 2021, RUSBANI selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode  Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jendral Minerba Kementrian ESDM periode tahun 2015 sampai dengaan 2020, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah, Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017 sampai dengan  Februari 2020, TAMRON Alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG Alias BUYUNG selaku pengepul bijih timah (kolektor), SUWITO GUNAWAN selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. GUNAWAN selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019, HENDRY LIE selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018, ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HARVEY MOEIS bersama-sama SUPARTA, REZA ANDRIANSYAH, TAMRON alias AON, ACHMAD ALBANI, HASAN TJHIE, KWAN YUNG alias BUYUNG, SUWITO GUNAWAN alias AWI, M.B. GUNAWAN, ROBERT INDARTO, HENDRY LIE, FANDY LINGGA, ROSALINA, SURANTO WIBOWO AMIR SYAHBANA, RUSBANI alias BANI, BAMBANG GATOT ARIYONO, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, EMIL ERMINDRA, dan ALWIN ALBAR sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut :

1.

Kerugian Negara atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman dengan Smelter Swasta

Rp2.284.950.217.912,14

 

  • Nilai Pembayaran Sewa Smelter Periode Tahun 2019 – Tahun 2022

Rp3.023.880.421.362,90

 

  • HPP Smelter PT Timah periode 2018 – 2022

Rp738.930.203.450,76

2.

Kerugian Negara atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah

Rp26.648.625.701.519,00

3.

Kerugian Lingkungan

Rp271.069.688.018.700,00

 

  • Kerugian Ekologi

Rp183.703.234.398.100,00

 

  • Kerugian Ekonomi Lingkungan

Rp74.479.370.880.000,00

 

  • Biaya
  •  Pemulihan

Rp11.887.082.740.600,00

4.

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (poin 1, 2 dan 3)

Rp300.003.263.938.131,14

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Timah Tbk di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 Kota Pangkal Pinang dan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Bangka Belitung No. 10 A Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Novotel Pangkalpinang, di Hotel dan Restoran Sofia yang  berada di jalan Gunawarman Jakarta Selatan, Hotel Borobudur Jakarta, Hotel Novotel Bangka Belitung (Februari 2018), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2015 s.d Maret 2019, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 s.d November 2021 dan  selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020 s.d November 2021, RUSBANI selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode  Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jendral Minerba Kementrian ESDM periode tahun 2015 sampai dengaan 2020, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah, Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017 sampai dengan  Februari 2020, TAMRON Alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG Alias BUYUNG selaku pengepul bijih timah (kolektor), SUWITO GUNAWAN selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. GUNAWAN selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019, HENDRY LIE selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018, ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HARVEY MOEIS bersama-sama SUPARTA, REZA ANDRIANSYAH, TAMRON alias AON, ACHMAD ALBANI, HASAN TJHIE, KWAN YUNG alias BUYUNG, SUWITO GUNAWAN alias AWI, M.B. GUNAWAN, ROBERT INDARTO, HENDRY LIE, FANDY LINGGA, ROSALINA, SURANTO WIBOWO AMIR SYAHBANA, RUSBANI alias BANI, BAMBANG GATOT ARIYONO, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, EMIL ERMINDRA, dan ALWIN ALBAR sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut :

1.

Kerugian Negara atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman dengan Smelter Swasta

Rp2.284.950.217.912,14

 

  • Nilai Pembayaran Sewa Smelter Periode Tahun 2019 – Tahun 2022

Rp3.023.880.421.362,90

 

  • HPP Smelter PT Timah periode 2018 – 2022

Rp738.930.203.450,76

2.

Kerugian Negara atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah

Rp26.648.625.701.519,00

3.

Kerugian Lingkungan

Rp271.069.688.018.700,00

 

  • Kerugian Ekologi

Rp183.703.234.398.100,00

 

  • Kerugian Ekonomi Lingkungan

Rp74.479.370.880.000,00

 

  • Biaya
  •  Pemulihan

Rp11.887.082.740.600,00

4.

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (poin 1, 2 dan 3)

Rp300.003.263.938.131,14

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin (RBT) bersama-sama dengan SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), TAMRON ALS AON Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, SUWITO GUNAWAN selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS) dan HELENA selaku Beneficial Owner dan Manager marketing PT.Quantum Skyline Exchange (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi dalam tahun 2018 s.d tahun 2023 bertempat di kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange Ruko jalan pluit karang Manis IV No.2-A Blok I-VI Selatan Kavling No.8 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman  Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan, di Plaza Marine, Town House F Rt.003/ Rw.001 Kel.Gunung Kec.Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan di kantor PT Refined Bangka Tin (RBT) yang beralamat di TCC Batavia atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang/surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)   berupa uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk di Bangka Belitung periode tahun 2015 s.d tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan terdakwa

 

  • Bahwa uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa HARVEY MOEIS baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan SUPARTA, TAMRON ALS AON, SUWITO GUNAWAN, ROBERT INDARTO seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar USD500 s.d USD750 /Ton ditempatkan kepada HELENA menggunakan sarana berupa perusahaan money changger PT.Quantum Skyline Exchange kemudian uang tersebut di rubah bentuk dari rupiah ke mata uang asing (antara lain dollar singapura dan dollar amerika) selanjutnya uang tersebut oleh HELENA diserahkan kepada terdakwa HARVEY MOEIS baik secara tunai maupun transfer, kemudian terdakwa HARVEY MOEIS menyerahkan sebagian uang tersebut kepada SUPARTA untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa HARVEY MOEIS untuk kepentingan pribadi terdakwa HARVEY MOEIS merupakan perbuatan Menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk.        

 

---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa terdakwa HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin (RBT) bersama-sama dengan SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), TAMRON ALS AON Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, SUWITO GUNAWAN selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS) dan HELENA selaku Beneficial Owner dan Manager marketing PT.Quantum Skyline Exchange (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi dalam tahun 2018 s.d tahun 2023 bertempat di kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange Ruko jalan pluit karang Manis IV No.2-A Blok I-VI Selatan Kavling No.8 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman  Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan, Plaza Marine, Town House F Rt.003/ Rw.001 Kel.Gunung Kec.Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di TCC Batavia atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)   berupa uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk di Bangka Belitung periode tahun 2015 s.d tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen), yang dilakukan terdakwa HARVEY MOEIS

  • Bahwa uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa HARVEY MOEIS baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan SUPARTA, TAMRON ALS AON, SUWITO GUNAWAN, ROBERT INDARTO seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar USD500 s.d USD750 /Ton ditempatkan kepada HELENA menggunakan sarana berupa perusahaan money changger PT.Quantum Skyline Exchange kemudian uang tersebut di rubah bentuk dari rupiah ke mata uang asing (antara lain dollar singapura dan dollar amerika) selanjutnya uang tersebut oleh HELENA diserahkan kepada terdakwa HARVEY MOEIS baik secara tunai maupun transfer, kemudian terdakwa HARVEY MOEIS menyerahkan sebagian uang tersebut kepada SUPARTA untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa HARVEY MOEIS untuk kepentingan pribadi terdakwa HARVEY MOEIS merupakan perbuatan Menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk.

 

---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya