Petitum |
a. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan anak kandung pertama Pemohon atas nama almarhumah DESSY NATHALIA telah meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 1988 di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, Jl. Pangeran Diponegoro No.71, Kenari, Kota Jakarta Pusat karena sakit;
c. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian almarhumah anaknya bernama DESSY NATHALIA di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat;
d. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama DESSY NATHALIA;
e. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|