Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi yang dimohonkan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan upah yang belum dibayarkan secara penuh terhitung senilai Rp. 165.109.000 (seratus enam puluh lima juta seratus sembilan ribu Rupiah)
- Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah penggugat setiap bulannya sebagaimana biasa yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat selama hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum terputus;
- Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Para Tergugat sebagaimana Surat Pemberitahuan Keputusan No: 112/ HR-RSCAP/IV/2023 kepada Para Penggugat adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak berdasar hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak Penggugat dengan total sebesar Rp. 188.696.000 (Seratus delapan puluh delapan juta enam ratus semiblan puluh enam Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak Penggugat senilai Rp. 188.696.000 (Seratus delapan puluh delapan juta enam ratus semiblan puluh enam Rupiah) dikurangi uang yang telah diterima Penggugat Rp 90.386.579 sehingga hak Penggugat senilai Rp. 98.309.421 (sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan ribu empat ratus dua puluh satu Rupiah)
- Menyatakan Penggugat berhak atas upah proses selama perkara ini berjalan senilai Rp. 165.109.000 (seratus enam puluh lima juta seratus sembilan ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses yang belum dibayarkan secara penuh senilai Rp. 165.109.000 (seratus enam puluh lima juta seratus sembilan ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini
- Atau
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono);
|