Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
620/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH TEMON ASHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 620/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-397/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEMON ASHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-181/M.1.10/06/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

TEMON ASHARI.

Tempat Lahir

:

Jakarta.

Umur/Tgl.Lahir

:

43 tahun/16 Agustus 1979.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

  • Jl.Kramat Raya No.245 RT.009/001 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

 

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMEA Kelas 2.

  1. PENAHANAN :

Terdakwa sedang menjalani hukuman dalam Perkara lain.

  1. DAKWAAN

KESATU :

PRIMAIR :

  • ---Bahwa terdakwa TEMON ASHARI bersama-sama dengan saksi ANING FITRIATI dan saksi OKTA RINI (kedua saksi Penuntutan terpisah) serta sdri.EVA TIANA (Belum tertangkap) pada hari Sabtu 06 Mei 2023 sekira jam 05.30 WIB, jam 05.50 WIB dan jam 06.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di rumah Jl.Gg Siput RT.008/008 Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat dan di Perumahan Cluster Kali Baru Timur VII Kelurahan Bungur Kecamatan Senen Jakarta Pusat serta di kos-kosan Jl.Masjid Al-Barokah Sunter Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Bahwa terdakwa bertempat tinggal di Jl.Kramat Raya No.245 RT.009/001 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira 6 (enam) bulan sebelum terdakwa ditangkap telah memperoleh narkotika (sabu) dari sdr.IRFAN seharga Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) per 100 gramnya yaitu sebanyak +200 gram dan sekira 3 (tiga) bulan kemudian sebanyak +200 gram dan di ke-2 kali waktu tersebut semuanya sudah habis terjual serta keuntungan yang sudah terdakwa peroleh dari setiap 100 gramnya dari menjual narkotika (sabu) tersebut sekitar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), kemudian untuk ketiga kalinya awalnya terdakwa meminjam uang kepada sdr.IRFAN dan karena sedang tidak punya uang, maka terdakwa dipinjami narkotika (sabu) untuk dijual, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.RAHMAT alias MATEO agar mengambil sabu dari sdr.IRFAN lalu diberikan kepada saksi ANING selaku pacar terdakwa agar disimpan sementara di rumah Jl.Gg Siput Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat;
  • Bahwa pada hari Sabtu 29 April 2023 sekira jam 16.30 Wib dengan menggunakan HP merk Oppo warna kuning saksi OKTA RINI selaku pacar terdakwa juga disuruh TEMON ASHARI mengambil PS (sabu), dan sekira jam 16.50 Wib setibanya di gang Jl.Letjend Suprato Tanah Tinggi Jakarta Pusat terdakwa menelpon nanti ada perempuan nyerahiin barang titipan, dan setelah datang perempuan menyerahkan kantong belanja Indomaret, terdakwa menyuruh agar diserahkan kepada saksi ANING FITRIATI yang selanjutnya oleh saksi ANING narkotika (sabu) tersebut diterima sekira jam 17.30 Wib di dalam kantong belanja Indomaret tersebut yaitu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang dan pada hari Rabu 03 Mei 2023 sekira jam 10.00 Wib saksi ANING mengantarkan sabu seberat setengah gram untuk digunakan saksi OKTA RINI sendiri di rumah Perumahan Cluster Kali Baru Timur VII;
  • Bahwa saksi ANING yang sudah selama 9 (sembilan) bulan disuruh membersihkan rumah di Jl.Gg Siput Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat tersebut juga merawat hewan peliharaan terdakwa TEMON dan setiap bulannya terdakwa memberikan uang Rp.2.500 000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sekira bulan Nopember 2022 saksi OKTA RINI menerima tablet/pil ecstacy sebanyak lebih dari 500 (lima ratus) butir berikut sepucuk senjata api merk Zoraki berisi pelurunya 18 butir dari sdri.EVA TIANA (mantan istri dari terdakwa) dan terdakwa TEMON menyuruh agar tablet/pil ecstacy dan senpi yang berasal dari pemberian cuma-cuma dari sdr.FREDY BUDIMAN (terpidana mati/amrhum) tersebut diserahkan kepada saksi ANING untuk disimpan, selanjutnya oleh saksi ANING berikut sebuah timbangan elektrik sebelum disimpan sementara di kosan DEDE di daerah Sunter Jakarta Utara oleh saksi ANING ditimbang bungkusan plastik ukuran sedang sesuai arahan terdakwa lalu diterima oleh terdakwa TEMON, selanjutnya sejak bulan Maret 2023 oleh saksi ANING sisa tablet/pil ecstacy tersebut dipindah/disimpan di kamar kosan Jl.Masjid Al-Barokah Sunter Jakarta Utara;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira jam 05.30 WIB sewaktu saksi ANING berada di rumah Jl.Gg Siput Sumur Batu Kemayoran tersebut, tiba-tiba didatangi dan diiperiksa oleh saksi SIGIT RIYANTO bersama 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dan menyita barang bukti yang diakui semuanya adalah milik terdakwa TEMON ASHARI berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang sabu berat brutto +100 gram di tempat gelas dispenser di lantai 2 (dua).
  2. 5 (lima) butir pil Ecstacy warna Hijau logo “UPS”  dalam tas warna abu-abu lantai 1 (satu).
  3. 5 (lima) butir pil Ecstacy warna Hijau logo “UPS” di belakang meja rias lantai 2 (dua).
  4. 3 (tiga) buah plastik klip kecil sabu berat brutto + 2,27 gram di belakang meja rias lantai 2 (dua).
  5. 1 (satu) unit timbangan elektik warna silver di belakang meja rias di lantai 2 (dua).
  6. 1 (satu) unit HP Redmi warna Hitam dari tangan kanan saksi ANING yang biasa digunakan berkomunikasi dengan saksi OKTA RINI maupun dengan terdakwa TEMON ASHARI.

Dan berkat pengakuan saksi ANING masih di hari yang sama Sabtu 06 Mei 2023 sekira jam 05.50 Wib disita lagi barang bukti yang semuanya milik terdakwa TEMON ASHARI yang saksi ANING simpan sejak bulan Maret 2023 di kamar kos-kosan Jl.Masjid Al-Barokah Sunter Jakarta Utara berupa :

  1. Pil Ecstacy warna Biru logo “qp” sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir di dalam kardus bekas tempat alat catok rambut merk kemei.
  2. Pil Ecstacy warna Hijau logo “UPS” sebanyak 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir dari dalam kardus bekas tempat alat catok rambut merk kemei.
  3. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang sabu berat brutto + 100,6 gram di dalam lemari baju terbuat dari plastik.
  4. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang sabu berat brutto + 100,2 gram dari dalam lemari baju yang terbuat dari plastik.
  5. 1 (satu) pucuk senjata api merk Zoraki Mod 91 call 9 mm beserta Magazen berisi 18 butir peluru dari dalam lemari baju yang terbuat dari plastik.
  • Bahwa karena barang bukti Narkotika (sabu dan pil ecstacy) tersebut sebelumnya saksi ANING peroleh dari saksi OKTA RINI, maka di hari yang sama sekira jam 06.15 Wib saksi OKTA RINI berhasil ditangkap di dalam rumah Perumahan Cluster Kali Baru Timur VII Bungur Senen Jakarta Pusat berikut barang buktinya narkotika (sabu) sisa pakai yang sebelumnya berasal dari pemberian saksi ANING sebanyak 1 (satu) plastic klip kecil di dalam lemari make up berikut disita 1 (satu) unit HP merk Oppo warna kuning No.081219304394 dan 081292076435 dari atas speaker dalam kamar yang biasa digunakan berkomunikasi dengan saksi ANING maupun dengan terdakwa TEMON ASHARI selanjutnya terdakwa yang sedang menjalani hukuman di LP Cipinang tersebut diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat, karena telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa sabu dan tablet/pil ecstacy tersebut yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 21 Juni 2023 No.LAB:2106/NNF/2023 atas nama ANING FITRIATI dan OKTA RINI pada pokoknya menyimpulkan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran besar masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 268,8100 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran kecil masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 1,7500 gram;
  3. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna hijau berlogo ‘Ups” berat netto seluruhnya 3,7183 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 271 (dua puluh tujuh satu) tablet warna hijau berlogo ‘Ups” dengan berat netto seluruhnya 102,2400 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisikan 250 (dua ratus lima puluh) tablet warna hijau berlogo ‘gp” berat netto seluruhnya 73,4591 gram;
  1. 1 (satu) amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 0,1772 gram;

atau berat netto seluruhnya 450,1546 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dan mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I No.urut 37 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa bersama-sama saksi ANING FITRIATI dan saksi OKTA RINI serta sdri.EVA TIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

----Bahwa ia terdakwa TEMON ASHARI bersama-sama dengan saksi ANING FITRIATI dan saksi OKTA RINI (kedua saksi Penuntutan terpisah) serta sdri.EVA TIANA (Belum tertangkap) pada hari Sabtu 06 Mei 2023 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di dalam rumah Jl.Gg Siput RT.008/008 Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat dan di Perumahan Cluster Kali Baru Timur VII Kelurahan Bungur Kecamatan Senen Jakarta Pusat serta di kos-kosan Jl.Masjid Al-Barokah Sunter Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Bahwa terdakwa bertempat tinggal di Jl.Kramat Raya No.245 RT.009/001 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Sabu dan tablet/pil Ecstacy berat netto seluruhnya 450,1546 gram,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira jam 05.30 WIB sewaktu saksi ANING berada di rumah Jl.Gg Siput Sumur Batu Kemayoran tersebut, telah didatangi dan diiperiksa oleh saksi SIGIT RIYANTO bersama 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dan menyita barang bukti dari dalam rumah tersebut yang diakui saksi ANING semuanya adalah milik terdakwa TEMON ASHARI yaitu :
  1. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang sabu berat brutto +100 gram di tempat gelas dispenser di lantai 2 (dua).
  2. 5 (lima) butir pil Ecstacy warna Hijau logo “UPS”  dalam tas warna abu-abu lantai 1 (satu).
  3. 5 (lima) butir pil Ecstacy warna Hijau logo “UPS” di belakang meja rias lantai 2 (dua).
  4. 3 (tiga) buah plastik klip kecil sabu berat brutto + 2,27 gram di belakang meja rias lantai 2 (dua).
  5. 1 (satu) unit timbangan elektik warna silver di belakang meja rias di lantai 2 (dua).
  6. 1 (satu) unit HP Redmi warna Hitam dari tangan kanan saksi ANING yang biasa digunakan berkomunikasi dengan saksi OKTA RINI maupun dengan terdakwa TEMON ASHARI.

Dan masih di hari yang sama Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira jam 05.50 Wib berkat pengakuan saksi ANING jjika masih menyimpan narkotika (pil ecstacy) maka dapat disita barang bukti lagi oleh saksi SIGIT RIYANTO bersama 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya yang saksi ANING simpan sejak bulan Maret 2023 dari dalam kamar kos-kosan Jl.Masjid Al-Barokah Sunter Jakarta Utara yang diakui saksi ANING semuanya adalah milik terdakwa TEMON ASHARI berupa :

  1. Pil Ecstacy warna Biru logo “qp” sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir di dalam kardus bekas tempat alat catok rambut merk kemei.
  2. Pil Ecstacy warna Hijau logo “UPS” sebanyak 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir dari dalam kardus bekas tempat alat catok rambut merk kemei.
  3. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang sabu berat brutto + 100,6 gram di dalam lemari baju terbuat dari plastik.
  4. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang sabu berat brutto + 100,2 gram dari dalam lemari baju yang terbuat dari plastik.
  5. 1 (satu) pucuk senjata api merk Zoraki Mod 91 call 9 mm beserta dengan magazen berisi 18 butir peluru dari dalam lemari baju yang terbuat dari plastik.
  • Bahwa semua Narkotika (sabu) yang ditemukan dari rumah di Jl.Gg Siput Sumur Batu Kemayoran tersebut sebelumnya saksi ANING peroleh dari saksi OKTA RINI, sehingga di hari yang sama sekira jam 06.15 Wib saksi OKTA RINI berhasil ditangkap di dalam rumah Perumahan Cluster Kali Baru Timur VII Bungur Senen Jakarta Pusat berikut barang bukti narkotika (sabu) sisa pakai yang sebelumnya berasal dari pemberian saksi ANING sebanyak 1 (satu) plastic klip kecil di dalam lemari make up dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna kuning No.081219304394 dan 081292076435 dari atas speaker dalam kamar yang biasa digunakan saksi OKTA RINI komunikasi dengan saksi ANING maupun dengan terdakwa TEMON ASHARI.
  • Selanjutnya berkat keterangan saksi ANING dan saksi OKTA RINI tersebut, terdakwa yang sedang menjalani hukuman di LP Cipinang diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat, karena telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa sabu dan pil ecstacy yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 21 Juni 2023 No.LAB:2106/NNF/2023 atas nama ANING FITRIATI dan OKTA RINI pada pokoknya menyimpulkan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran besar masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 268,8100 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran kecil masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 1,7500 gram;
  3. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna hijau berlogo ‘Ups” berat netto seluruhnya 3,7183 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 271 (dua puluh tujuh satu) tablet warna hijau berlogo ‘Ups” berat netto seluruhnya 102,2400 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisikan 250 (dua ratus lima puluh) tablet warna hijau berlogo ‘gp” berat netto seluruhnya 73,4591 gram;
  1. 1 (satu) amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 0,1772 gram

atau berat netto seluruhnya 450,1546 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dan mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I No.urut 37 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa bersama-sama saksi ANING FITRIATI dan saksi OKTA RINI serta sdri.EVA TIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA :

----Bahwa ia terdakwa TEMON ASHARI pada hari Sabtu 06 Mei 2023 sekira jam 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di kamar kos-kosan Jl.Masjid Al-Barokah Sunter Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak, memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, berupa sepucuk senjata api jenis pistol merk Zoraki Mod 91 dengan magazen berisi peluru sebanyak 18 butir,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa saksi ANING yang sudah selama 9 (sembilan) bulan ditugaskan sehari-hari oleh terdakwa TEMON membersihkan rumah dan merawat hewan peliharaan terdakwa dan setiap bulannya saksi ANING oleh terdakwa diberi upah Rp.2.500 000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) di rumah Jl.Gg Siput, RT.008/008 Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat dan sekira bulan Nopember 2022 saksi ANING menerima sepucuk senjata api merk Zoraki Mod 91 berikut pelurunya sebanyak 18 (delapan belas) butir dari istri dari terdakwa TEMON yaitu sdri.EVA TIANA (DPO) yang berasal dari pemberian secara cuma-cuma dari sdr.FREDY BUDIMAN (almarhum/terpidana mati) untuk disimpan saja, kemudian sesuai perintah terdakwa TEMON oleh saksi ANING sepucuk senpi berikut pelurunya tersebut disimpan terlebih dahulu di kos-kosannya DEDE daerah Sunter Jakarta Utara dan sejak bulan Maret 2023 sesuai arahan terdakwa TEMON dipindahkan ke kamar kos-kosan di Jl.Masjid Al-Barokah Sunter Jakarta Utara, kemudian karena saksi ANING ditangkap pada hari Sabtu 06 Mei 2023 sekira jam 05.30 WIB di rumah Jl.Gg Siput Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat oleh saksi SIGIT RIYANTO bersama 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dari Polres Metro akarta Pusat karena menyimpan narkotika jenis sabu dan mengakui masih menyimpan narkotika di kamar kosan yang terletak di Jl.Masjid Al-Barokah Sunter Jakarta Utara, maka kamar kos-kosan tempat menyimpan senjata api merk Zoraki Mod 91 berikut pelurunya sebanyak 18 (delapan belas) butir tersebut tepatnya di dalam lemari baju yang terbuat dari plastik disita yang diakui saksi ANING adalah milik terdakwa TEMON ASHARI, selanjutnya terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dilakukan pemeriksaan karena telah menyuruh menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api berupa sepucuk senjata api jenis pistol merk Zoraki Mod 91 berikut magazen berisi peluru sebanyak 18 (delapan belas) butir tersebut yang tidak dilengkapi surat izin dari pihak berwenang untuk itu serta nyata-nyata tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebelum ditangkap, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 14 Juni 2023 No.LAB:2107/NNF/2023 atas nama ANING FITRIATI pada pokoknya menyimpulkan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol Blank Gun, kaliber 9x17 mm dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak, serta;
  2. 18 (delapan belas) butir peluru tersebut adalah peluru kaliber 9x17 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Jakarta,       Juni 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM,

 

ANDRI SAPUTRA,  SH. MH

Jaksa Madya NIP.19771227 200212 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya