Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH 1.EDI BUDIMAN alias EDI
2.ZULKARNAIN alias ZUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-321/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI BUDIMAN alias EDI[Penahanan]
2ZULKARNAIN alias ZUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

                                                                  SURAT DAKWAAN

  NO. REG. PERKARA :PDM –136/M.1.10/05/2024

                                                                                                                                   

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

Terdakwa I :  

 

 

Nama lengkap

:

Edi Budiman Als Edi

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

51 tahun / 30 Juni 1972

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Villa Bintaro Indah blok C Rt.002/003 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna karya

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

Terdakwa II :  

 

 

Nama lengkap

:

Zulkarnain Als Zul

Tempat Lahir

:

Tangerang

Umur/Tanggal Lahir

:

45 tahun / 21 Januari 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp Masjid Rt.003/003 Kelurahan JOmbang Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan Banten

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna karya

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh penyidik di Rutan, masing-masing sejak tanggal 22 Pebruari 2024 s/d tanggal 12 Maret 2024 ;
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kajari Jakarta Pusat di Rutan, masing-masing sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 21 April 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya oleh Ketua PN Jakarta Pusat di Rutan, masing-masing sejak tanggal 22 April  2024 s/d tanggal 21 Mei 2024 (PN I) ;
  • Ditahan oleh Kajari Jakarta Pusat di Rutan, masing-masing sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d tanggal 27 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

Kesatu

----------Bahwa terdakwa I Edi Budiman Als Edi dan terdakwa II Zulkarnain Als Zul pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Pebruari 2024 Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di area parkir Stasiun Senen Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Awalnya pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekira jam 12.00 wib terdakwa I dihubungi sdr.Febi (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di sekitar area parkir Stasiun Senen Kecamatan Senen Jakarta Pusat maka terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Stasiun Senen. Setibanya di Stasiun Senen, terdakwa II menunggu dipintu masuk Stasiun Senen sementara terdakwa I  menuju area parkir Stasiun Pasar Senen dan tidak berapa lama, terdakwa I keluar dari parkiran Stasiun Pasar Senen sambil membawa paketan narkotika jenis sabu kemudian menghampiri terdakwa II selanjutnya para terdakwa pergi meninggalkan Stasiun Pasar Senen menuju rumah terdakwa I namun saat para terdakwa melintasi Jalan Salemba Raya Kecamatan Senen Jakarta Pusat, tiba-tiba para terdakwa dihentikan oleh beberapa angota Satresnarkoba Polsek Senen yang setelah memperkenalkan diri lalu melakukan penggeledahan badan para terdakwa dan menemukan  1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,4 gram yang disimpan di saku celana terdakwa I, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya yang diakui para terdakwa sebagai bang milik para terdakwa selanjutnya para terdakwa diamankan ke Polsek Senen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0921/NNF/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,2140 gram diberi nomor barang bukti 0459/2024/PF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0459/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina ;
  • Bahwa para terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

 

-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

 

Atau

Kedua

-------------- Bahwa terdakwa I Edi Budiman Als Edi dan terdakwa II Zulkarnain Als Zul pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Jalan Salemba Raya Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Awalnya pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekira jam 12.00 wib para terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr.Febi (DPO) diarea parkir Stasiun Senen namun saat para terdakwa melintasi Jalan Salemba Raya Kecamatan Senen Jakarta Pusat, tiba-tiba para terdakwa dihentikan oleh beberapa anggota Satresnarkoba Polsek Senen yang setelah memperkenalkan diri lalu melakukan penggeledahan badan para terdakwa dan menemukan  1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,4 gram yang disimpan di saku celana terdakwa I, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya yang diakui para terdakwa sebagai bang milik para terdakwa selanjutnya para terdakwa diamankan ke Polsek Senen;
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0921/NNF/2024 tanggal 01 maret 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,2140 gram diberi nomor barang bukti 0459/2024/PF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0459/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina ;
    • Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

 

-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Jakarta, 08 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya