Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH ALDIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/288/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM -  119  /M.1.10/10/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ALDIRA

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl. Lahir

:

27 Tahun / 02 Juli 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Rawa Sawah I No. 13 RT 001/006 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

B.     PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik  sejak tanggal 02 Maret 2024 s/d 21 Maret 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2024 s/d 30 April 2024

Oleh PU sejak tanggal 29 April 2024 s/d 18 April 2024

 

C.     D A K W A A N :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa ALDIRA Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kampung Rawa Sawah I Gang Kuningan Rt. 001/006  Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa berkumpul/ pergi ke tongkrongan sdr. MUHAMAD YUSUF (DPO) di Jl. Kampung Rawa Sawah I Gang Kuningan Rt. 001/006  Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, lalu terdakwa mengutarakan untuk membeli narkotika jenis shabu  dengan harga Rp. 550.000, ( lima ratus lima puluh ribu rupiah ) perpaket sambil menyerahkan uang sebesar  Rp. 500.000, ( lima ratus ribu rupiah ) sedangkan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ) akan terdakwa bayarkan setelah barang laku, kemudian setelah menerima uang dari terdakwa, selanjutnya sdr. MUHAMAD YUSUF langsung pergi dan sekitar 10 ( sepuluh ) menit sdr MUHAMAD YUSUF (DPO) menyerahkan 1 ( satu ) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika dan sesampainya didalam rumah 1 ( satu ) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika yang didapat dari sdr MUHAMAD YUSUF (DPO) langsung terdakwa membagi menjadi 5 (lima) paket dengan perincian 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu tupiah), 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun sekitar pukui 18.00 Wib pada saat terdakwa sedang menunggu konsumen di Jl. Rawa Sawah I Rt. 003/006 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat datang saksi SUPARYANTO, saksi DEKA KURNIAWAN dan saksi DANI SUTRISNO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic bening yang masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika di kantong celana depan kanan yang sedang terdakwa pakai,  diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembelil / pemesan dengan upah yang terdakwa dapat sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut narkotika jenis shabu dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab : 1227 / NNF / 2024 tanggal  15 Maret 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat nettoselururhnya  0,1013 gram  adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR  :

--------- Bahwa ia terdakwa ALDIRA pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Rawa Sawah I Rt. 003/006 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa berkumpul/ pergi ke tongkrongan sdr. MUHAMAD YUSUF (DPO) di Jl. Kampung Rawa Sawah I Gang Kuningan Rt. 001/006  Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, lalu terdakwa mengutarakan untuk membeli narkotika jenis shabu  dengan harga Rp. 550.000, ( lima ratus lima puluh ribu rupiah ) perpaket sambil menyerahkan uang sebesar  Rp. 500.000, ( lima ratus ribu rupiah ) sedangkan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ) akan terdakwa bayarkan setelah barang laku, kemudian setelah menerima uang dari terdakwa, selanjutnya sdr. MUHAMAD YUSUF langsung pergi dan sekitar 10 ( sepuluh ) menit sdr MUHAMAD YUSUF (DPO) menyerahkan 1 ( satu ) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika dan sesampainya didalam rumah 1 ( satu ) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika yang didapat dari sdr MUHAMAD YUSUF (DPO) langsung terdakwa membagi menjadi 5 (lima) paket dengan perincian 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu tupiah), 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun sekitar pukui 18.00 Wib pada saat terdakwa sedang menunggu konsumen di Jl. Rawa Sawah I Rt. 003/006 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat datang saksi SUPARYANTO, saksi DEKA KURNIAWAN dan saksi DANI SUTRISNO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic bening yang masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika di kantong celana depan kanan yang sedang terdakwa pakai,  diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa,  selanjutnya terdakwa berikut narkotika jenis shabu dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab : 1227 / NNF / 2024 tanggal  15 Maret 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat nettoselururhnya  0,1013 gram  adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 29  April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH

JAKSA MADYA  NIP. 19780801 200212 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya