Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
391/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst MUHAMMAD HAERULLANDRI PT. JATIM PETROLEUM TRANSPORT Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 391/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD HAERULLANDRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. JATIM PETROLEUM TRANSPORT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan  Surat Keputusan Mutasi Yang Dikeluarkan Pihak Tergugat Melalui Surat Bernomor : 002/SM/JPT-JKT/X/2018 Tertanggal 03 Oktober 2018 Adalah Cacat Hukum;
  3. Menyatakan Keputusan Mutasi yang berujung pada Pemutusan Hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat dengan alasan Penggugat sudah dikualifikasi mengundurkan diri  adalah tidak mendasar dan Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja Antara Penggugat dengan Tergugat Tidak Pernah Putus;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Pasal 108 Ayat (1) jo Pasal 188 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena tidak membuat Peraturan Perusahaan dilingkungan kerja Tergugat;
  6. Menyatakan  bahwa Tergugat sudah melakukan Pelanggaran ketentuan Pasal 28 jo Pasal 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena Menghalang halangi Penggugat Untuk Melakukan Tugasnya sebagai Ketua PK.SBPN-FBTPI,PT.JPT Dengan Cara Melakukan Mutasi kepada Penggugat yang Berakhir Dengan Adanya Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Penggugat dikualifikasikan Mengundurkan Diri;
  7. Menyatakan Tergugat Melanggar Ketentuan Pasal 93 Ayat (2) Huruf f jo Pasal 186 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, karena tidak memberikan upah kepada Penggugat yang bersedia melaksanakan pekerjaannya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat secara tunai akibat tidak diijinkan bekerja oleh Tergugat sedangkan Penggugat mau bekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 (Ayat) 2 huruf f Undang Undang no.13 tahun 2003, terhitung sejak Penggugat tidak diijinkan masuk bekerja yaitu sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan didaftarkannya Gugatan a quo oleh Penggugat dengan perhitungan sebesar Rp. 54,294,808 (Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Rupiah), dengan perincian sebagai berikut : Rp.3.648.035 x 3 = Rp.10.944.105 (ditahun 2018), dan Rp. 3.940.973 x 11 = Rp. 43,350,703 (ditahun 2019);
  9. Menghukum Tergugat memanggil Penggugat untuk bekerja kembali pada Jabatan dan Kedudukannya semula atau yang setara dengan itu;
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari terhitung Perkara ini berkekuatan Hukum tetap sampai Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
  11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun Tergugat mengajukan perlawanan atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  12. Menghukum Tergugat Membayar Seluruh Biaya Perkara;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat memohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya