Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Keputusan Mutasi Yang Dikeluarkan Pihak Tergugat Melalui Surat Bernomor : 002/SM/JPT-JKT/X/2018 Tertanggal 03 Oktober 2018 Adalah Cacat Hukum;
- Menyatakan Keputusan Mutasi yang berujung pada Pemutusan Hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat dengan alasan Penggugat sudah dikualifikasi mengundurkan diri adalah tidak mendasar dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Hubungan Kerja Antara Penggugat dengan Tergugat Tidak Pernah Putus;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Pasal 108 Ayat (1) jo Pasal 188 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena tidak membuat Peraturan Perusahaan dilingkungan kerja Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat sudah melakukan Pelanggaran ketentuan Pasal 28 jo Pasal 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena Menghalang halangi Penggugat Untuk Melakukan Tugasnya sebagai Ketua PK.SBPN-FBTPI,PT.JPT Dengan Cara Melakukan Mutasi kepada Penggugat yang Berakhir Dengan Adanya Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Penggugat dikualifikasikan Mengundurkan Diri;
- Menyatakan Tergugat Melanggar Ketentuan Pasal 93 Ayat (2) Huruf f jo Pasal 186 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, karena tidak memberikan upah kepada Penggugat yang bersedia melaksanakan pekerjaannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat secara tunai akibat tidak diijinkan bekerja oleh Tergugat sedangkan Penggugat mau bekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 (Ayat) 2 huruf f Undang Undang no.13 tahun 2003, terhitung sejak Penggugat tidak diijinkan masuk bekerja yaitu sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan didaftarkannya Gugatan a quo oleh Penggugat dengan perhitungan sebesar Rp. 54,294,808 (Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Rupiah), dengan perincian sebagai berikut : Rp.3.648.035 x 3 = Rp.10.944.105 (ditahun 2018), dan Rp. 3.940.973 x 11 = Rp. 43,350,703 (ditahun 2019);
- Menghukum Tergugat memanggil Penggugat untuk bekerja kembali pada Jabatan dan Kedudukannya semula atau yang setara dengan itu;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari terhitung Perkara ini berkekuatan Hukum tetap sampai Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun Tergugat mengajukan perlawanan atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat Membayar Seluruh Biaya Perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat memohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |